Berita Nasional

Bawaslu Akan Periksa Ratna Sarumpaet Hari Ini

Indodax









Berita hari ini Pemeriksaan drama penganiayaan fiktif Ratna Sarumpaet berlanjut. Belum kelar pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet dihadapkan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).







Pemeriksaan tersebut terkait laporan dari Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin. Bawaslu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet pada Rabu (24/10) sekitar ini pukul 14.00 WIB.







“Pemeriksaan Ratna oleh Bawaslu dilakukan di Polda Metro. Karena yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan. Kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu. Artinya, dari Bawaslu yang ke sini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.







Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan beberapa pihak soal kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Salah satu pelapor yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin. “Sesuai agenda kami akan panggil Ratna Sarumpaet terlebih dahulu,” terang Dewi.







Diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditahan sejak Jumat (5/10) lalu. Dia terbukti membuat dan menyebarkan drama kebohongan penganiayaan. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).







Sejauh ini, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet. Seperti dokter dan perawat RS Bina Estetika, Presiden KSPI Said Iqbal, Mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakartaz Asiantoro.








Turut diperiksa pula Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Azhar Simanjuntak; asisten rumah tangga Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi; anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan.








(wiw/JPC)


Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *