Batal Umrah, Korban Janji Manis Abu Tours Menyesal Sudah Bayar Lunas
[ad_1]
Wikimedan– Sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang Abu Tours dengan terdakwa Hamzah Mamba kembali digelar, Rabu (17/10). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu menghadirkan empat orang saksi.
Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Fitriani, 40. Perempuan asli Makassar itu menceritakan pengalamannya menjadi jamaah yang batal berangkat ke tanah suci.
Fitriani merupakan salah satu dari puluban ribu jamaah ABU Tours yang dijanjikan berangkat umrah pada Januari hingga Februari 2018. Padahal dia telah membayar lunas ongkos perjalanan sejak April tahun lalu.
Februari 2017, ia mendatangi kantor Abu Tours di jalan AP Pettarani, Makassar. Dia bermaksud menanyakan promo umrah seharga Rp 32 juta untuk dua kursi jamaah. Promo itu untuk pemberangkatan November hingga Desember 2017. “Saya berencana beribadah ke tanah suci bersama kakak, tapi kata mereka peket itu sudah habis,” beber Fitriani di depan Ketua Majelis Hakim Lumban Tobing.
Oleh karyawan sekaligus agen resmi Abu Tours bernama Karolin, Fitriani lantas ditawari paket lain. Yakni umrah 9 hari senilai Rp 31 juta untuk dua orang. ”Jadwal keberangkatan Januari hingga Februari 2018. Langsung saya bayar lunas,” tambahnya.
Fitriani mengaku memilih tawaran agen itu karena lebih murah. Sayangnya, niat berangkat umrah itu tinggal mimpi. ABU Tours mulai kesulitan memberangkatkan jemaah awal tahun ini. Nasib Fitirani dan jamaah lainnya terkatung-katung. “Kalau tahu akan bermasalah saya tidak bakal mendaftar,” katanya.
Karolin, agen yang disebut oleh Fitriani, turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Dia mengaku berstatus sub agen, yang berkoordinasi dengan agen lain bernama Erna. Namun Karolin juga tetap berhubungan dengan kantor Abu Tours.
Karolin mengaku membawahi 108 jamaah umrah Abu Tours yang gagal berangkat. Jamaah awalnya dijadwalkan berangkat bertahap, dari Januari 2018 hingga tahun 2019. Dari total itu, dia menghimpun dana setoran senilai Rp 1,8 miliar. “Sebagian dana disetor ke agen, sebagian langsung ke Abu Tours. Tapi semuanya belum berangkat,” ucapnya.
Karolin melanjutkan, Abu Tours banyak mendapatkan jamaah melalui perpanjangan tangan di lingkup jejaring agen. Agen yang tersebar aktif menghimpun konsumen karena iming-iming keuntungan. “Selain uang, dijanjikan juga gratis satu kursi umrah setiap berhasil menjual sepuluh paket kepada masyarakat. Setiap jamaah yang ke Abu Tours juga selalu diarahkan ke agen karena lebih murah,” tambah Karolin.
CEO ABU Tours Hamzah Mamba juga dihadirkan untuk mendengarkan keterangan para saksi pada sidang tersebut. Hamzah disebut menelantarkan 96 ribu lebih jamaah yang tersebar di 15 provinsi se-Indonesia. Kerugian jamaah yang gagal berangkat itu ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun lebih.
(rul/JPC)
[ad_2]