Berita Nasional

Baru 5 Persen Peserta yang Lolos Tes CPNS di Jatim

Indodax


Wikimedan Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Timur (Jatim) yang lolos passing grade baru mencapai 5 persen. Padahal, target dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri rata-rata sekitar 10 persen. Artinya, masih ada beberapa formasi yang masih kosong.

Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Tauchid Djatmiko mengatakan, pemenuhan kuota jabatan masih belum sepenuhnya terisi.  “Jadi, itu (kuota jabatan) bisa terpenuhi rata-rata sekitar 10 persen. Jadi masih ada yang kosong,” ujarnya.

Rata-rata, kelulusan sebesar 5 persen tersebut juga, termasuk di wilayah Malang Raya. “Malang Raya saya kira hampir sama (5 persen), merata,” imbuhnya. 

Melihat hal itu, pihaknya masih berharap kekosongan tersebut bisa terpenuhi. Apalagi, BKN pusat bakal menerapkan skema ranking untuk memenuhi kuota jabatan yang masih kosong. Peserta yang nilainya bagus, bisa lolos ke tahap selanjutnya,yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Mudah-mudahan untuk wilayah Jawa Timur dengan (skema) perankingan bisa terpenuhi. Sekarang baru terisi separonya,” kata Tauchid.

Sejauh ini memang ada beberapa formasi jabatan yang kosong. Ada juga formasi yang kelebihan peminat. “Kadang ada formasi jabatan yang kelebihan. Jadi yang diperlukan 2, yang lolos passing grade banyak. Tapi ada yang jabatan banyak diperlukan, justru kosong, tidak ada pendaftar,” terangnya. 

Ketika ditanya apakah yang lolos passing grade bisa memenuhi formasi lain meskipun tidak mendaftar pada jabatan itu, Tauchid mengungkapkan hal itu tidak bisa dilakukan. “Nggak bisa. Katakan dia daftar sarjana insinyur teknik tapi yang kosong guru sejarah kan nggak mungkin diisi. Ya sesuai dengan formasi jabatan masing-masing,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap pada skema ranking tersebut. “Untuk sisa formasi dari yang tidak lulus passing grade, itu kan nanti ada kebijakan afirmasi dari perankingan. Mudah-mudahan dari pelamar di Jawa Timur itu bisa memenuhi yang sisa formasi yang kosong,” jelasnya.

Namun, dia mengaku masih belum mengetahui mekanisme perankingan tersebut seperti apa. “Kami tunggu dulu nanti, tentu setelah ditetapkan peraturannya. Nanti kepala BKN akan membuat juknis (petunjuk teknis) terkait itu dan itu kan ditetapkan panselnas. Jadi kami tunggu keputusan dari panselnas,” pungkasnya.

(fis/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *