Bareskrim Periksa Saksi Ahli Kasus Bahar Bin Smith Pekan Depan
Wikimedan – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan yang dilakukan Bahar bin Smith kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, mereka segera menggelar perkara untuk menentukan kontruksi hukumnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil gelar nanti, tim akan membuat rencana tindak lanjut. Sejumlah saksi ahli akan dimintai pendapatnya.
“Untuk minggu depan, tim akan memeriksa saksi ahli dalam rangka memperkuat kontruksi hukum pidana berupa ujaran kebencian yang dilakukan Bahar dan diviralkan di medsos,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11).
Selain ahli hukum pidana, polisi juga akan meminta pendapat ahli ITE seraya mencari bukti pendukung. Sejauh ini, mereka hanya mengantongi bukti berupa video ceramah Bahar tersebut. “Baru minggu depan pemeriksaan, baik pelapor dan saksi ahli,” terangnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, jika terbukti melakukan penghinaan, Bahar bin Smith nantinya bisa dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Bahar bin Ali bin Smith atas ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan tersebut didaftarkan oleh seorang bernama La Kamarudin pada Rabu kemarin (28/11).
Dia diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Sementara itu, laporan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Menurut Muannas, ucapan Bahar bin Smith telah merendahkan Presiden Jokowi.
“Tidak pantas orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar dan penuh kebencian seperti itu,” katanya dalam keterangan resmi.
Muannas menyebutkan, dalam vidio berdurasi 60 menit itu salah satu ucapan Habib Bahar yakni ‘kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.’ Perkataan tersebut dikatakannya bukanlah sebuah kritik atau ceramah yang beradap.
Dalam laporan, Muannas menduga Habib Bahar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
(dna/JPC)
Kategori : Berita Nasional