Banyak Menipu, KPK Akan Banyak Jerat Korporasi Jadi Tersangka Korupsi
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak perusahaan di Indonesia menjalankan praktik bisnis secara tidak benar alias menipu. Hal tersebut dinilai Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bisa saja masuk dalam tindak pidana korupsi, seperti BUMN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini sudah banyak sekali perusahaan yang menipu. Contoh ada BUMN yang sudah kita tetapkan tersangka misalnya dia mau bangun jembatan, misal anggaran Rp 100 juta, tapi dia bikin Rp 120 juta, yang Rp 20 juta dia berikan pada anak perusahaannya,” ucapnya pada awak media, Jumat (23/11).
“Terus ada pura-pura dia mengerjakan ternyata dikembalikan ke pengurusnya, uang yang Rp 20 juta bukan masuk ke perusahaan, tapi kepada orang-orang ini. Jahat sekali dan hampir semua begitu,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menjerat empat perusahaan yang telah menjadi pasien KPK di antaranya, PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha.
Menurutnya, KPK tidak punya niat untuk merusak korporasi tertentu dalam menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Namun, hal itu terpaksa dilakukan karena banyak perusahaan yang berlaku curang.
“Perlu disampaikan KPK enggak pernah punya niatan untuk merusak korporasi. Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing dan bekerja secara profesional,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan akan adanya hal tersebut, pihaknya akan mulai aktif menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi untuk ke depannya. Pasalnya, dalam kasus korupsi yang ditangani KPK banyak yang terkait dengan kepentingan perusahaan.
“Kalau hukum orangnya paling kejar uang pengganti, tapi sebagai bagian korporasi, termasuk tindak pidana lain. Jadi saya pikir kita akan tetap mengusut tanggung jawab korporasi,” pungkas dia.
Di sisi lain, salah satu dasar menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional