Bandar Shabu Terpaksa Meringkuk Disel Polsek Gebang
[ad_1]

LANGKAT Wikimedan | Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse Kepolisian Sektor Gebang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu,memiliki dan menggunakan shabu tersebut, Jum’at (28/9) pukul 23.30 wib.
Petugas Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan menindak lanjutu surat laporan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 37 / IX /2018/SU/Lkt /Sek Gebang, Tgl 28 September 2018.
Pelaku yang berhasil amankan petugas Sat Reskrim Polsek Gebang,atas nama Syarifuddin als Adek (46) penduduk Dusun VI Desa Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 1(satu) bungkus kotak rokok marlboro hitam yang berisikan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0.99 Gram,dan 13 ( tiga belas ) plastik kecil klip bening kosong,1(satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol kaca didalamnya berisi air dan pada tutupnya terdapat dua lubang dan terdapat dua buah pipet plastik yg sudah dibengkokkan,1(satu) buah timbangan elektrik kecil warna putih.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang penyalagunaan Narkotika.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku berawak pada hari Jum’at tanggal 28 September 2018 sekira pukul 22.00 wib, pelapor bersama rekan personil Polsek Gebang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada 1 orang laki laki yang bernama Syarifuddin alias Adek, sering mengkomsumsi narkotika jenis shabu bertempat di Dusun VI Desa Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat.
Selanjutnya yang saat itu pelaku atas nama Syarifuddin alias Adek sedang melukis plang merek plat sepeda motor dirumahnya,dilakukan pemeriksaan terhadap seisi rumah pelaku.Dan kemudian petugas menemukan dikamar mandi pelaku 1 bungkus kotak rokok Marlboro hitam yang berisikan 2 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan dari dapur didalam rumah ditemukan 1 buah timbangan elektrik warna putih dan satu bong yang terbuat dari botol kaca berisi air yang ujungnya terdapat dua lobang denga posisi dimasukkan dua buah pipet aqua gelas yang sudah dibengkokkan.
Setelah ditanya Syarifuddin alias Adek mengaku bahwa barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya.Yang dibelinya dari seorang laki-laki yang bernama Jul seharga Rp. 450.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) warga Kec. Tanjung Pura.
Narkotika tersebut dibeli dari Jul dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang yg mau membelinya dan sebahagian untuk dikonsumsi sendiri.
Guna kepentingan penyidikan selanjutnya tersangka Syarifuddin als Adek, bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Gebang guna pengembanga lebih lanjut.(Abdul Halil)
[ad_2]