Bandar Shabu Tak Berkutik Saat Disergap Petugas Sat Reskrim Polsek Pkl.Brandan
[ad_1]

LANGKAT Wikimedan | Kepolisian Sektor Pkl. Brandan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis Shabu- shabu,pelaku atas nama Hermansyah Lubis alias Bane (40) penduduk Tangkahan Lagan Barat Gg.Mushollah Kel.Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan Kab.Lepan,Kamis (27/9) pukul 20.15 wib.
Petugas Sat Reskrim Polsek Pkl.Brandan melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 150 /IX/2018/Reskrim .tanggal 27 September 2018.
Petugas Sat Reskrim Polsek Pkl.Brandan menangkap pelaku dirumahnya,saat pelaku sedang berada di Tangkahan Lagan Barat Gg. Mushola Kel.Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan Kab.Langkat.
Selain menangkap pelaku,petugas juga berhasil menyita 14 (empat belas) bungkus besar plastik klip bening yg diduga berisi shabu setelah ditimbang berat barang haram tersebut seberat 72 Gram,3 (tiga) bungkus plastik klip bening kosong berbagai ukuran,1(satu) buah timbangan digital merk CRW warna silver,1 (satu) buah sendok warna kuning,1(satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku,oleh petugas dinyatakan telah melanggar pasal
112 dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I,dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Pkl. Brandan Iptu Dahniel Saragih,SH bahwasannya ada suatu lokasi sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu shabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan bersama-sama unit Opsnal Sat Reskrim mendatangi TKP.Dan sesampainya di TKP kemudian dengan cara melakukan pengintaian petugas berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.
Kemudian dengan didampingi Kepling Dedek melakukan pemeriksaan terhadap rumah pelaku, dan darl dalam kamar rumah pelaku ditemukan barang bukti
tersebut,dan ditanyakan kepadanya tentang barang bukti tersebut apakah miliknya,dan pelaku mengakuinya dengan berterang bahwasanya barang haram tersebut miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa petugas ke Mapolsek Pkl. Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.(Abdul Halil)
[ad_2]