Bandar dan Pembeli Ganja Terciduk Polsek Besitang
[ad_1]

LANGKAT Wikimedan | Kepolisian Sektor Besitang Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.Kedua tersangka dengan sah dan menyakinkan memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis daun ganja kering,Rabu (26/9) pukul 18.45 wib.
Penangkapan keduanya berdasarkan surat Laporan Kepolisian sesuai Nomor : LP/ 88 /IX/2018/Reskrim . tgl 26 September 2018.
Seperti dilansir ketikberita berikut ini,kedua tersangka yang berhasil diamankankan Sat Reskrim Polsek Besitang atas nama Rosita Br Nasution alias Ros (49) penduduk Lingk. VII Kel.Pekan Besitang Kec. Besitang Kab. Langkat,yang bersangkutan ditangkap petugas dirumahnya.Tersangka kedua bernama Indra Syahputra alias Ketang (34) penduduk Lingk. XII Kel.Pekan Besitang Kec. Besitang Kab.Langkat.
Selain berhasil menangkap kedua tersangka,petugas Sat Reskrim Polsek Besitang juga berhasil menyita beberapa barang bukti dengan sejumlah 21 (dua puluh satu) bungkus kecil yang diduga berisi daun ganja kering milik tersangka Rosita.Setelah dilakukan penimbangan barang bukti dengan berat brutto 82,95 gram.Selain itu petugas juga menyita sejulah uang tunai Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan daun ganja kering.Berikutnya petugas mengamankan 1(satu) buah pelastik warna putih wadah daun ganja kering dan 1(satu) buah dompet warna biru muda tempat menyimpan uang.
Akibat dari perbuatannya,kedua tersangka,dinyatakan dengan sah dan menyakin telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009,tentang penyalahgunaan Narkotika golongan I
Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari info masyarakat bahwa di rumah tersangka Rosita br Nasution alias Ros sedang terjadi transaksi narkoba. Pelapor bersama saksi segera menuju ke TKP, sebelumnya pelapor mengamati TKP dan melihat tersangka Indra sedang membeli daun ganja kering kepada tersangka Rosita,kemudia beberapa menit kemudian tersangka Indra lalu pergi meninggalkan lokasi transaksi, sekitar jarak 10 meter tersangka Indra ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Besitang.Namun tersangka ada membuang 1 (satu) bungkus kecil yang diduga berisi daun ganja kering,lalu tersangja diperintahkan petugas untuk mencari barang bukti,dan akhirnya ditemukan.Selanjutnya tersangka Indra diperintahkan untuk memungutnya.
Setelah dilakukan introgasi awal, tersangka Indra mengakui bahwa daun ganja kering itu miliknya yang dibeli seharga Rp 10.000 dari Rosita.
Diwaktu yang hampir bersamaan petugas bersama saksi masuk kerumah tersangka Rosita,dengan sigap Rosita membuang bungkusan pelastik putih ke pintu belakang rumahnya,namun bungkusan tersebut berhasil ditemukan petugas.Saat ditanya,tersangka Rosita mengakui terus terang bahwasanya daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dijualnya seharga Rp 10.000 per bungkus,yang terakhir dijualnya kepada tersangka Indra hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.
Saat ditanya petugas prihal keberadaan uang hasil penjualan narkotika tersebut, tersangka Rosita menyerahkan dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Guna pengembangan penyidikan selanjutnya,kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Besitang.(Abdul Halil)
[ad_2]