Bakar Mayat Pasangan, Perempuan 32 Tahun Dijerat Pasal Berlapis
Wikimedan – Perempuan berinisial NR, 32, menjadi tersangka kasus pembakaran jenazah pasangan kumpul kebonya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Sementara anaknya, JR yang juga ikut dalam aksi pembakaran, kini masih dalam penyelidikan.
“Dua-duanya memang sedang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau anaknya, JR, dalam penyelidikan lebih lanjut karena masih pelajar. Di bawah umur,” kata KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo di Mapolres Bantul, Sabtu (10/11).
NR dikenai pasal 170 tentang kekerasan. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Serta dijerat pasal 181 tentang upaya menghilangkan mayat seseorang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, NR sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan Kelas IIA Wirogunan, Jogjakarta. Sementara anaknya, JR dalam proses dimintai keterangan oleh penyidik.
Sedangkan untuk jenazah I Gede Suka Negara, hari ini dikremasi di Jogja. Kemudian akan dibawa pihak keluarganya ke Bali untuk dimakamkan secara adat.
“Keluarga korban ada di Bali. Kalau hubungannya dengan tersangka, keduanya tinggal serumah tanpa ikatan. Bisa dibilang begitu (kumpul kebo),” ucapnya.
Seperti diketahui, NR terpaksa membakar jenazah pasangan kumpul kebonya karena tak mampu membiayai kremasi. Dibakarnya mayat korban menyesuaikan tradisi, yakni supaya menjadi abu. Namun karena hanya memakai 3 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, apa yang dilakukan NR tidak berhasil.
Jenazah Gede hanya terbakar di bagian wajah, selangkangan, dan kaki. Mayatnya ditemukan oleh warga di Bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Rabu (7/11).
(dho/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/10/11/2018/bakar-mayat-pasangan-perempuan-32-tahun-dijerat-pasal-berlapis