Berita Nasional

Asuransi Hanya Cover Polis Yang Memperpanjang Klaim Bencana

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Bencana alam gempa yang melanda tanah air mengakibatkan banyak korban. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan, peristiwa tang terjadi adalah force majeur. Namun, perusahaan asuransi tetap mengcover pemegang polis asuransi yang diberinya.





“Peristiwanya adalah force majeur namun polis asuransi adalah sesuai dengan cover yang dibelinya pak,” ujarnya Kamis (11/10).





Dadang menjelaskan, pihak asuransi hanya mengcover pemegang polis yang memperluas dengan klaim gempa bumi





“Bila covernya diperluas dengan gempa tentu kami akan mengganti sesuai dengan kerusakan. Namun bila polis yang dibelinya tidak ada perluasan gempa, sekali peristiwanya adalah force majeur tetap saja tidak mendapat penggantian pak,” tuturnya.





Dadang menuturkan, pihkanya akan melakukan  jemput bola dimana semua perushaan yang memiliki polis di daerah terkena bencana yang diperluas dengan gempa akan diminta untuk mengganti atau mengcover kerugian.





“Sudah minta perusahaan penilai kerugian untuk melakukan survey ke lokasi dan menetapkan besarnya kerusakan. Atau melakukan survey sendiri. Tidak dibutuhkan dokume polis asli. Perusahaan yang akan siapkan,” tandasnya.






Sementara Direktur Asuransi Jasindo Sahata L Tobing menyebut, pihaknya telah membuat berbagai kebijakan menyederhanakan prosedur, mempermudah pendataan, mempercepat pembayaran klaim dan membatu nasabah melengkapi dokumen.






 “Datanya belum lengkap minggu depan kami mendata,” tutupnya.





(mys/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *