Asumsi Berubah, Target Penerimaan Pajak Non Migas Jadi Rp 1.511Triliun
[ad_1]
Wikimedan – Target penerimaan pajak 2019 mengalami perubahan. Dipicu terjadinya perubahan asumsi dasar nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menjadi Rp 14.500.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, untuk target penerimaan pajak non migas tumbuh dari sebelumnya Rp 1.510 menjadi Rp 1.511,40 triliun.
“Pajak non migas 2019 dengan Rp 14.400 per USD dan lifting 750 ribu itu Rp 1.510 triliun, menjadi Rp 1.511,40 triliun,” ujarnya di Ruang Rapat Banggar, Jakarta, Rabu (19/9).
Selain itu, perubahan asumsi nilai tukar Rupiah membuat target penerimaan PPh migas tumbuh dari sebelumnya di nota keuangan sebesar Rp 62,28 triliun menjadi Rp 63,54 triliun.
“PPh migas RAPBN Rp 62,28 triliun, dengan kenaikan Rp 14.500 menjadi Rp 63,54 triliun tapi ini belum komplit,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Suahasil, pemerintah mengusulkan rasio pajak agar bisa naik hingga 12,5 persen untuk dua tahun ke depan.
“Tax ratio Indonesia sekarang sudah 10,7 persen di 2017, kalau kita jalankan APBN 2018 tax ratio di 11,6 persen, jadi kalau dilihat seperti ini tax ratio 12,1 persen, 2020 bisa naik 12,5 persen,” tutupnya.
(hap/JPC)
[ad_2]