Berita Nasional

Aset Indra Kenz Dilimpahkan, Ada Tesla Hingga Ferrari

Indodax


Wikimedan.com – Aset Indra Kenz Dilimpahkan, Ada Tesla Hingga Ferrari. Proses penyitaan aset Indra Kenz telah memasuki babak baru. Kali ini, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan aset dan berkas perkara tahap dua afiliator itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan bahwa pihak jaksa akan melakukan pengecekan terhadap aset itu.

“Untuk sekarang kita serahkan tersangka Indra Kenz beserta barang bukti mobil dan nanti dilakukan pengecekan oleh tim jaksa dan penyidik terkait aset-aset di Tangsel dan di Medan berupa rumah,” katanya kepada Detik.Com di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Kompol Karta juga menambahkan selain mobil Tesla dan Ferrari, pihaknya juga menyerahkan uang dan jam milik mantan influencer itu. Nilai keseluruhan berjumlah Rp 24 miliar.

“Dua mobil ini sama uang, jam, nilainya 24 miliar,” tambahnya.

Dengan jumlah ini total aset Indra Kenz yang disita berjumlah Rp 67 miliar. Pihak kepolisian dan kejaksaan mengaku juga masih mendalami aset rumah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Nominal yang sudah kita lakukan penyitaan sekitar uang tunai 5,1 miliar, sedangkan aset-asetnya totalnya 67 miliar. Aset di Medan koordinasi kita untuk tim penyidik dan jaksa untuk mengecek lokasi di Medan. Rumahnya di Tangsel ya yang kemarin di Narada nilainya 11 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, Indra Kenz mengatakan akan menjalani proses hukum ini secara kooperatif. Ia mengaku sudah lega dengan kondisi saat ini yang sudah tahap dua.

“Pastinya dari awal kan kooperatif selalu jawab dengan kooperatif tidak pernah tidak mau jawab, saya juga udah lega ya udah tahap 2 ya cepat selesai,” katanya.

Indra Kenz sendiri disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *