Anies Klarifikasi Pergub Penghapusan PBB dengan NJOP Rp 1 Miliar
Wikimedan – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklarifikasi kabar dihapusnya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 milliar. Anies mengklaim bahwa kedepannya pembebasan PBB justru akan ditambah.Seperti diberitakan RMOL.co (Jawa Pos Group), Anies mengatakan, mulai tahun ini pembebasan PBB juga akan diterapkan kepada guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan PNS, hingga penerima bintang kehormatan dari presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden.“Kalau pahlawan nasional pembebasan PBB sampai tiga generasi, veteran juga tiga generasi, guru sampai dua generasi artinya sampai anak,” kata Anies, Selasa (23/4).Menurut Anies, meskipun terdapat penambahan pasal yaitu Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang membatasi penerapan pembatasan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya.“Nggak nggak. Itu bukan berarti kemudian hilang. Karena kita nanti akan membuat policy lebih luas. Jadi kalau teman mau, revisi tuh bukan dihilangkan. Revisi kan bisa ditambahkan,” tegas Anies.Editor : Bintang PradewoReporter : Wildan Ibnu Walid