Anies Fasilitasi Pasangan Nikah Siri untuk Itsbat, Ini Syaratnya
Wikimedan – Banyak acara digelar untuk memeriahkan malam pergantian tahun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menggagas acara nikah massal. Tahun ini merupakan tahun kedua acara digelar.
Uniknya Aniea tidak hanya memfasilitasi pasangan yang baru akan menikah. Bagi pasangan yang sudah menikah siri dan ingin mengsahkannya di KUA atai itsbat juga bisa mengikuti acara nikah massal ini.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menjelaskan, acara nikah massal akan digelar pada tanggal 31 Desember mendatang. Pihaknya pun membuka kesempatan bagi warga yang ingin itsbat.
“Pak Gubernur juga memberikan perhatian kepada warga Jakarta yang sudah nikah lama, tapi dokumennya belum ada. Jadi banyak yang nikah siri kan, jadi itu juga kita sasar,” jelasnya di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Adapun syarat bagi pasangan yang baru akan menikah adalah kedua pengantin harus dikawal dengan orang tua. Jika sudah meninggal, diperbolehkan untuk mendatangkan wali yang dapat menjadi saksi.
Sedangkan, Hendra menjelaskan para pasangan yang itsbat akan diminta wakil atau saksi yang dapat memberikan informasi terkait pernikahan yang sudah berlangsung, namun belum terdaftar di KUA karena keterbatasan.
Nantinya, untuk bukti nikah para pasangan baik baru atau itsbat akan mendapatkan buku nikah untuk memperjelas hubungan yang sah di mata hukum. Walaupun untuk padangan yang akan itsbat tidak sidang di Thamrin, namun para pasangan pun akan hadir saat pelaksanaan nikah massal.
“Kalau yang nikah baru, (dapat) buku baru. Kalau yang itsbat nikah, nanti dapatnya yang lama, cuma bedanya kan kalau yang itsbat nikah, dia enggak pakai ijab kabul lagi, kalau yang nikah baru, dia ijab kabul dulu di tempat,” tandasnya.
(rgm/JPC)
Kategori : Berita Nasional