Anggota DPRD Gunungkidul Diduga Hina Petugas Bawaslu Pakai Pantat
Wikimedan – Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul berinisial S dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) atas dugaan penghinaan. Pelapor adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Kasus bermula ketika S menghadiri kampanye Calon Presiden Prabowo Subianto di Sleman pada 28 November lalu. Sang legislator hadir dengan mengendarai mobil dinas. Acara kampanye turut dihadiri anggota Bawaslu Sleman dan Panwaslu kecamatan setempat.
S lantas menegur petugas Bawaslu Sleman. “Yang bersangkutan menegur Bawaslu dan melontarkan kata-kata pret. Dalam bahasa Jawa itu plencing. Menghina dengan pantat sambil menunjukkan plat mobil dinas,” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIJ Sri Rahayu Werdaningsih di Mapolda DIJ, Senin (3/12).
Anggota DPRD Gunungkidul itu kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP. Yakni, mengenai penghinaan konstitusi atau lembaga negara. “Jadi yang kami laporkan mengenai penghinaan itu. Jadi ini permasalahan berbeda. Kalau pemakaian mobil dinas saat kampanye, itu ranah kami untuk menindaklanjuti,” terang perempuan yang akrab disapa Cici itu.
Saat melaporkan dugaan penghinaan, Bawaslu juga menyerahkan beberapa bukti. Salah satunya video saat anggota dewan sedang menghina memakai pantat. “Kami serahkan bukti video yang direkam Panwaslu kecamatan. Saat melakukan pengawasan, kami biasa menggunakan media rekam,” ucap Cici.
Terlapor tak hanya masih terdaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. Pada Pemilu 2019, S juga masih maju sebagai calon legislatif (caleg).
(dho/JPC)
Kategori : Berita Nasional