Berita Nasional

Alat Bukti Dipegang, Habib Bahar Berpotensi Jadi Tersangka?

Indodax


Wikimedan – Habib Bahar bin Smith tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, hari ini Kamis (6/12). Polisi mengaku sudah menemukan alat bukti dugaan kejahatan terhadap ujaran kebencian yang dilakukannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan bahwa arah penyidikan yang dijalani Bahar saat ini lebih kepada pembuktian UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Penyidikan sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU Nomor 40,” katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

Dalam pemeriksaan hari ini, Bahar masih berstatus sebagai saksi. Namun tak menutup kemungkinan dalam perkembangannya nanti, dia bakal menyandang status tersangka apabila semua alat bukti dipandang cukup.

“Selama penyidik menemukan itu, penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Sekarang masih saksi,” tegas Syahar.

Sementara itu pihaknya mengapresiasi kehadiran Bahar. Selama pemeriksaan oleh penyidik, dia didampingi oleh sejumlah pengacara.

Sebelum pemeriksaan Bahar, Polri mengaku sudah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen)Front Pembela Islam (FPI) Sumatra Selatan Mahdi Muhammad Syahab. Adapun dia yang mengundang Bahar untuk berceramah di Palembang pada 2017 lalu.

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar dari FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, sebelum diperiksa, dirinya sudah menyarankan agar Bahar membawa video yang utuh. Sebab video yang beredar selama ini terpotong karena hanya berdurasi dua menit.

“Karena kalau bicara video seharusnya keseluruhan, apa yang dimaksud statement Bahar tentu ada alasan. Nanti saya mau cek lagi ke Habib Bahar, tapi saya sudah sampaikan ke Bahar supaya menyiapkan video utuhnya,” pungkasnya.

(dna/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *