Berita Nasional

Akui Ilegal, Warga Bantaran Anak Ciliwung Harap Tidak Direlokasi

Indodax


Wikimedan – Warga di bantaran Anak Kali Ciliwung, Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara mayoritas tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Namun mereka sudah berpuluh tahun menempati lahan tersebut.

Salah satu warga Norvord, 60, mengakui dirinya tidak memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan. Namun menurutnya jika tanah tempat mereka tinggal adalah peninggalan dari zaman Belanda. 

“Kalau surat itu tidak ada. Karena mayoritas di wilayah Jakarta Utara itu kebanyakan adalah tanah-tanah peniggalan pada masa VOC dulu, yang tidak mempunyai sertifikat,” kata Norvord pada Wikimedan Jumat (23/11).

Norvord menambahkan bahwa tanah yang didirikan rumah olehnya, merupakan tanah garapan. “Semua itu merupakan tanah garapan, mungkin Pemda sendiri sudah mengetahui bahwa wilayah-wilayah di sini tidak mempunyai apa-apa (surat tanah),” ungkapnya.

Sementara dirinya mengaku bangunan rumahnya merupakan milik pribadi. Bangunan rumah diberikan diberikan oleh perusahaan tempat dahulu dirinya bekerja.

“Saya punya sendiri, karena itu dulunya adalah termasuk jajaran dari perusahaan. Pada masa itu kan ada pengedokan kapal dulunya, dan saya salah satu mantan karyawan perusahaan. Jadi saya diberikan fasilitas supaya tinggal di belakang saja,” jelas Norvord.

Norvord menuturkan, jika tidak ada penyataan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait akan diberikan legalisasi tempat tinggal kepada dirinya dan warga sekitar. Namun, Anies hanya mengatakan akan membangun tempat tinggal atau rumah warga yang terkena dampak longsornya turap di bantaran kali tersebut.

“Kalau masalah surat, Pak Gubernur tidak pernah menyatakan seperti itu (memberikan surat). Tapi dia cuma mengatakan ini untuk dibenerin, dirapikan seperti semula. Tidak direkokasi ke mana-mana,” tutur Norvord.

(dik/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *