Berita Nasional

Akhiri Polemik, BPOM Terbitkan Aturan Baru soal Susu Kental Manis

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Polemik seputar susu kental manis (SKM) mulai menemui titik terang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan label pangan olahan secara resmi.





Dalam aturan yang baru, BPOM mempertegas posisi SKM sebagai salah satu kategori produk susu serta ketentuan-ketentuan penggunaannya. Peraturan Kepala (Perka) BPOM 31/2018 tentang Label Pangan Olahan itu merupakan revisi Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.





“Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM,” ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam acara sosialisasi peraturan label pangan olahan di Jakarta, Jumat (26/10).





BPOM kembali menegaskan bahwa SKM termasuk kategori produk susu sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini. Baik secara nasional maupun internasional.





Beberapa waktu terakhir, sebagian pihak menggulirkan pernyataan yang berupaya mengaburkan posisi SKM dengan menyatakan produk tersebut bukan susu, atau tidak memiliki kandungan susu.





“Susu kental manis itu aman, tapi bukan sebagai pengganti ASI,” tegasnya.






Dijelaskan Penny, Perka tersebut pun mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis. Tujuannya agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya.






Di antaranya, wajib mencantumkan keterangan bahwa SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.





“Ketentuan-ketentuan dalam label kemasan SKM tersebut lebih tegas dan lebih detail dibandingkan aturan sebelumnya di mana label SKM hanya diwajibkan mencantumkan kalimat ‘Tidak cocok untuk untuk bayi sampai usia 12 bulan’,” ungkap Penny.





Penny menegaskan, aturan label yang lebih ketat itu dibuat untuk menghindari penggunaan SKM oleh masyarakat sebagai pengganti ASI. “Padahal, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan oleh kategori produk susu manapun,” jelas dia.





Penny menegaskan, terbitnya Perka 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.





“Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tutup Penny.





(yes/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *