Berita Nasional

Ahli: Masalah Teknis Tidak Bisa Diseret ke Ranah Pidana

Indodax


[ad_1]






Wikimedan –  Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan tidak ada yang salah dalam pengambilan keputusan investasi di Blok BMG Australia yang dilakukan Pertamina. Pasalnya, kata dia, keputusan investasi tersebut sudah melalui kajian kelayakan serta proses dan prosedur yang benar.





Ia menilai tudingan kejaksaan agung yang menyebut ada pelanggaran pidana dalam keputusan investasi tersebut tidak tepat. Menurutnya, hal ini hanya masalah korporasi dan dinamikanya.





“Ini masalah teknis. Tdk bisa dianggap merupakan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya, Kamis (11/10).





Hikmahanto menegaskan, pengambilan keputusan investasi sejak awal sudah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Dan persetujuan tersebut harus sampai tuntasnya pembelian participating interest.





“Kalau ada komisaris yang tidak setuju permasalahannya apakah itu Dewan Komisaris? Kan bukan, karena hanya komisaris,” tegasnya.





Hikmahanto menambahkan, terkait perubahan prosentase penawaran hak kelola yang dari 15 persen menjadi 10 semata-mata hanya karena pertimbangan resiko bisnis, tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus).






“Kalau soal prosentase dan harga ini kan kalkulasi bisnis yg tdk bisa dikaitkan dgn mens rea. Kecuali ada bukti2 ke arah itu,” tambahnya.






Hikmahanto juga berpendapat, kasus investasi tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana, apalagi jika pengadilan tidak bisa membuktikan ada unsur niatan jahat atau perbuatan jahat atas kasus investasi tersebut.





“Kalau adanya kerugian negara, tapi tidak ada niat dan perbuatan jahat, maka seharusnya itu jangan diseret ke ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi,” tutur dia.





(jpg/bin/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *