Berita Nasional

Advokat Lucas Ajukan Praperadilan, KPK Belum Siap

Indodax


[ad_1]








Wikimedan Advokat Lucas mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro atau kasus Obstruction Of Justice. Lucas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.







“Sebagaimana surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (22/10).







Lebih lanjut, mantan aktivis ICW mengatakan KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan. Alasannya, lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini mengaku butuh waktu untuk mempersiapkannya.







“Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya 2 hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi dan bukti,” sebutnya







“Bukti lain, maka KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel cq hakim praperadilan untuk penundaan sidang,” tambahnya.







Untuk itu, dia berharap agar hakim bisa mempertimbangkan hal tersebut, supaya nantinya bisa didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini.








Sekadar informasi, dua kali jadwal pemeriksaan Lucas mengeluh sakit hingga berujung batal diperiksa oleh penyidik pada Rabu (10/10) lalu. Termasuk pemeriksaan kedua pada (19/10).








Tujuan pemanggilan saat itu, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang membelitnya. Sayang, Lucas mengeluh sakit. Maka tak ada keterangan atau informasi yang didapatkan penyidik dari Lucas.







Pada 4 Oktober lalu, Lucas juga sempat menolak penyidik mengambil sampel suaranya.







Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap Advokat Lucas. Penetapan tersangka dilakukan karena Lucas diduga dengan sengaja menghalangi, merintangi proses perkara penyidikan mantan petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro (ESI).







Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara dua anak usaha Lippo Grup, PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus.







Alasan lembaga antirasuah meningkatkan status penanganan perkara penyidikan terhadap Lucas. Pertama, Lucas sengaja melakukan perbuatan dengan cara menghindarkan Eddy saat hendak ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi atau diusir ke Indonesia.







Sedangkan alasan kedua Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI di wilayah Yurisdiksi Indonesia melainkan di keluarkan kembali ke luar negeri.







(ipp/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *