Ace Sarankan Habib Bahar Minta Maaf ke Jokowi, Kelar Perkara
Wikimedan – Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily meminta para penceramah berhati-hati dalam menyampaikan khutbah. Sudah menjadi keharusan, kata Ace, para penceramah tidak mengumbar ujaran kebencian di tengah masyarakat.
Hal ini dikatakan Ace, setelah Habib Bahar bin Ali bin Smith mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah seorang banci. Video Habib Bahar ini juga diketahui sedang viral.
“Ya memang sebaiknya ceramah itu berhati-hati, harus mendidik, tidak mengumbar kebencian apalgi pelecehan,” ujar Ace Hasan saat dihubungi, Jumat (30/11).
Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, seharusnya Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai ulama kondang, bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Sebagai publik figur sebaiknya memberikan contoh yang baik, dan mengajarkan kebaikan kepada masyarakat. Toh banyak ulama berceramah yang tidak menyakiti atau melecehkan orang lain,” katanya.
Namun demikian Ace berharap kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum. Bahkan dia setuju kalau ada pihak yang mengusulkan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Asalkan Habib Bahar meminta maaf ke Presiden Jokowi atas ceramahnya yang berbau penghinaan itu.
“Kalau ada yang mengusulkan diselesaikan secara kekeluargaan ya tinggal Habib Bahar minta maaf ke Presiden Jokowi, dan Jokowi memaafkannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di YouTube, Habib Bahar bin Ali bin Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.
Adapun video itu, belakangan diketahui saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 17 November 2018 lalu di daerah Batu Ceper, Tangerang, Banten.
“Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu,” ucap Habib Smith dalam video.
Saat ini, Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan hate speech.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dibuat oleh La Kamarudin yang merupakan Sekretaris Jenderal Jokowi Mania.
Laporan terhadap Habib Bahar Smith itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Dalam laporan di Bareskrim itu, Habib Bahar Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian atau hate speech, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2).
(gwn/JPC)
Kategori : Berita Nasional