77 Persen Status Fintech Masih Ilegal, Begini Saran untuk OJK
Wikimedan – Layanan financial technology (fictech) saat ini menjamur. Namun masyarakat harus waspada. Sebab sebagian layanan fintech tersebut ilegal alias belum berizin.
Umumnya menyalurkan kredit atau pembiayaan (fintech lending) dan layanan pembayaran (fintech payment). Sayangnya sebagian besar layanan fintech tersebut belum berizin.
Hasil kajian dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan saat ini terdapat sekitar 400 unit fintech. Hampir seluruhnya berbasis aplikasi dan bisa diunduh melalui Google Play. “Dari jumlah tersebut ada 23 persen fintech yang legal. Dan sisanya 77 persen fintech ilegal atau tidak terdaftar,” kata peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata di Serpong Jumat (2/11).

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata memaparkan hasil penelitian terkait layanan financial technology di Serpong (2/11). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
Nika menuturkan, temuan tersebut merupakan hasil penelusuran mereka di Google Play. Secara khusus mereka belum mengejar alasan kenapa sebagian besar fintech tersebut belum berizin. Namun bisa diduga bahwa pemilik layanan fintech tersebut tidak mengurus izin karena belum yakin layanan mereka akan berlangsung lama. “Mereka itu layanan fintech dengan skala atau modal kecil,” jelasnya.
Apalagi pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Nika, prosesnya tidak relatif mudah.
Untuk diketahui, saat ini jumlah layanan berbasis fintech yang berada di Indonesia sangat banyak. Dengan jumlah yang banyak itu jangan sampai OJK baru turun mengawasi layanan fintech ketika korbannya sudah banyak. “OJK bisa melakukan analisis berbasis big data melalui aplikasi Google Play,” katanya.
Caranya dengan mengamati komentar-komentar atau feed back dari masyarakat pengguna layanan. Ketika sebuah layanan fintech banyak menuai keluhan atau ratingnya buruk, OJK harus secepatnya melakukan deteksi dini.
Di tengah maraknya layanan fintech, khususnya penyaluran dana pinjaman, Nika mengatakan ada beberapa kelamahan. Di antaranya bunga pinjaman dan biaya administrasi dan denda yang lebih tinggi. Selain itu banyak layanan kucuran pinjamam melalui fintech yang tidak terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
(jpk/wan/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/finance/03/11/2018/77-persen-status-fintech-masih-ilegal-begini-saran-untuk-ojk