Berita Medan

63 Pelaku Curas Curanmor Ditangkap Polda Sumut, Paling Banyak di Medan

Indodax


Wikimedan.com – 63 Pelaku Curas Curanmor Ditangkap Polda Sumut. Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 63 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun sembilan hari. Para pelaku kejahatan itu diciduk lantaran telah meresahkan warga.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pengungkapan kejahatan curas, curat, dan curanmor sejak 2 Januari hingga 10 Januari 2022. Pengungkapan tersebut dilakukan bersama Polrestabes Medan serta enam polres penyangga di antaranya Belawan, Binjai, Deliserdang, Langkat, Serdangbedagai, dan Tebingtinggi.

“Selama 9 hari operasi itu dilaksanakan, petugas mengungkap 50 kasus dengan 63 tersangka. Dari 63 tersangka tersebut ada beberapa yang termasuk residivis dan ada beberapa orang yang dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Tatan.

Tatan menyebut kasus tertinggi yang berhasil diungkap berada di wilayah Kota Medan. Di mana, petugas berhasil mengungkap 32 kasus dengan jumlah 38 orang tersangka

Selain para tersangka, petugas juga menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone, serta barang berharga lainnya.

Tatan menegaskan pihaknya terus memberikan keyakinan penuh kepada masyarakat akan menindak tegas para pelaku curas, curat curamnor yang meresahkan, merugikan dan membahayakan masyarakat.

Selain itu, saat dilakukan tes urine terhadap 63 pelaku kejahatan tersebut. Sebagian di antaranya terbukti positif narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menekankan bahwa pihaknya hadir di tengah-tengah masyarakat. Polda Sumut disebut akan terus memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat

“Polda Sumut hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi semua warga negara,” ujar Hadi.

Sumber: detik

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *