Berita Nasional

4 Tahun Jokowi-JK, Target Luas Perhutanan Sosial Baru 16,8 Persen

Indodax


Wikimedan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan luas wilayah perhutanan sosial sebesar 12,7 hektar. Namun, dalam empat tahun terakhir hingga masa sisa periode pemerintahannya yang kurang dari satu tahun, targetnya belum tercapai.

Berdasarkan data dari Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga November 2018, realisasi perhutanan sosial baru mencapai 16,8 persen atau sekitar 2,13 juta hektar.

Program Manajer Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Bejo Untung mengatakan, faktor tidak tercapainya target tersebut yakni belum adanya pendampingan yang serius dari pemerintah. Selain itu, pembiayaan juga menjadi hal yang sangat berpengaruh.

“Dari sisi pelaksanaan pasca keluarnya izin, masih banyak kelompok masyarakat yang serius dari pemerintah. Upaya untuk mendorong perhutanan sosial, baik dalam hal penetapan izin maupun pengembangan pasca izin tentu saja membutuhkan biaya yang besar,” ujarnya dalam diskusi terkait perhutanan sosial dan optimalisasi dana bagi hasil-dana reboisasi (DBH DR) di Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Menurut data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, DBH DR yang tersisa lantaran belum diserap oleh pemerintah kabupaten/kota hingga 2016 sekitar Rp 4,5 triliun. Sedangkan yang disalurkan kepada pemerintah provinsi semenjak 2016, baru Rp 292 miliar.

“Dana sebesar itu semestinya dapat digunakan untuk mendukung perhutanan sosial,” kata Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salami saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Kurang terserapnya DBH DR tersebut karena menurut PP 35/2002 tentang dana reboisasi, penggunaan dana hanya boleh untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Padahal, di sisi lain, banyak daerah yang tidak memiliki lahan kritis. Selain itu, banyak juga kawasan hutan yang berada di bawah konsesi izin sehingga tidak ada kewenangan, untuk melakukan RHL di kawasan tersebut.

Untuk itu, PATTIRO dan IBC mengusulkan agar perluasan penggunaan DBH DR termasuk untuk perhutanan sosial dimasukkan dalam draf revisi PP yang kini tengah digodok kembali oleh pemerintah. Terutama, sesuai Pasal 40 UU Kehutanan menyebutkan bahwa RHL dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan.

“Maka dana reboisasi bagian pemerintah pusat dan provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

(yes/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *