Berita Medan

3 Ranmor Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Indodax


[ad_1]

MEDAN, Wikimedan  | Tiga orang pelaku curas dihadiahi timah panas tim pegasus polsek patumbak, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan tersangka dan barang bukti lain, minggu (14/10/18) sekira pukul 05.00 wib.

Dalam keterangan press release, Kapolsek Patumbak AKP  Ginanjar melalui Kanit Reskrimnya Iptu Budiman menerangkan, korban Suherdi warga jalan sejati gg mesjid dusun 5 marindal 1 kecamatan Patumbak datang ke Polsek Patumbak guna melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor dengan LP/ /X/ 2018/ Polsek patumbak tgl 14 oktober 2018.

Korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu pagar rumahnya sudah dalam keadaan rusak, lalu korban melihat sepeda motor scorpio miliknya sudah tidak lagi berada di tempatnya. Beber budiman.

“Tim pegasus yang menerima laporan dari korban suherdi langsung menuju tempat kejadian perkara guna melakukan olah kejadian perkara dan mencari saksi beserta bukti lain”.

Lebih lanjut, Dan tim mendapatkan informasi dari saksi, bahwa ada tiga orang sedang membawa sepeda motor scorpio milik korban suherdi. Tidak mensia siakan informasi dari saksi tim pegasus langsung menindak lanjuti keterangan dari saksi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka yakni , Heru saputra, (26), jln. Purwo gg. Sedap malam dusun 4 kec. Patumbak, Khairul pranata, (25), jln. Sejati pasar 5 gg. Sarajepo dusun 5 kec. Patumbak, Rizki yuda, 18 thn, jln. Sari pasar 5 patumbak. Diamankan barang bukti 1 unit R2 yamaha mio warna hitam, 1 unit kunci T, 7 buah plat no. Kendaraan, uang hasil penjualan 500 rb rupiah

Masih Iptu Budiman, sewaktu tim pegasus kita melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dan barang bukti, dua tersangka mencoba melawan dan melarikan diri, dengan terpaksa tim pegasus polsek patumbak bertindak tegas dan terukur dengan menbak kedua kaki tersangka.

Ketiga tersangka telah mengakui bahwa mereka pernah melakukan tiga kali pencurian yang sama, diantara lain Jln. Mekar Sari gg. Mesjid (mio sporty hitam), di Jln. Sejati marindal 1 (mio sporty hijau) dan di Jln. Sejati gg. Mesjid (yamaha scorpio)

Ketiga tersangka di prasangkakan telah melanggar 363 tentang ranmor dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, tutup Iptu Budiman (zal)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *