Berita Medan

2 dari 6 Pelaku Perampokan Sarmando Saragih Diciduk Polsek Patumbak

Indodax


MEDAN Wikimedan Setelah melakukan penyelidikan beberapa pekan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus 2 dari 6 orang pelaku perampasan mobil dan HP di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, persisnya di depan Grosir Batu Alam.

Kedua tersangka yakni AS dan RG, warga kecamatan Patumbak.

Pelaku diringkus pada Senin (17/12) sekira pukul 22.00 WIB, usai minum tuak dikawasan jalan Damai Kelurahan Bangun Mulya Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SH membenarkan penagkapan kedua polaku sebagai tindak lanjut laporan korban.

Pasca ditangkapnya kedua pelaku, Selasa (18/12) siang, pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak melakukan “penggerebekan” di

korbannya bernama Sarmando Saragih, di kantor PT Boho Nauli Nusantara ((PT BNN) yang berlokasi di Jalan Pasar II, Setiabudi Gardenia No. 60 A, salah satu

perusahaan penyedia jasa penarikan sepeda motor tunggakan yang diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit HP milik korban Sarmando Saragih.

Ditempat ini, petugas menyita 1 unit HP Android merk Samsung diduga kuat milik korban Sarmando Saragih.

Menurut keterangan salah seorang karyawan PT BNN bermarga S yang juga ikut dibawa untuk diperiksa di Mapolsek Patumbak, PT BNN menerima HP milik korban dari salah seorang karyawan yang diduga ikut merampas barang-barang korban.

Manager PT BNN, Robinson Sinaga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait pemeriksaan itu engan memberikan komentar.

“Maaf lah saya belum bisa kasi keterangan, ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,”ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa dokumen, menerima keterangan dari sejumlah karyawan PT BNN, personil kemudan membawa saksi S dan HP milik korban untuk pengembangan ke gudang Pasifik Elang, tempat penyimpanan mobil hasil sitaan

yang berlokasi di Dusun I Jalan Binjai KM 12 Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Di tempat ini, Kanit Reskrim dan anggotanya berhasil mengamankan 1 unit mobil L300 berplat nomor BM 8036 PE bermuatan ribuan keping batu alam milik korban Sarmando Saragih.

Setelah mengambil keterangan dari sejumlah karyawan gudang, pihak kepolisian kemudian menyita barang bukti mobil tersebut ke Mapolsek Patumbak.

Terpisah, Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. Saat ini pihaknya juga masih memburu pelaku lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sarmando Saragih, warga Jalan Melati No. 30 A RT 006, Kota Tebing Tinggi dirampok dan dianiaya kawanan yang mengaku pihak leasing saat mengangkut batu alam di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Selasa (13/11), sekira pukul 14.32 WIB.

Diterangkan korban, peristiwa bermula ketika dia menyewa mobil pick up BM 8036 PE milik temannya untuk mengangkut batu alam yang dibelinya sebanyak 30m3 dari grosir di Jalan Sisingamangaraja, Km 6,7 Medan Amplas.

Setelah batu tersebut dimuat dan dilakukan pembayaran, korban bermaksud untuk pulang.

“Saya mau pulang ke Tebing Tinggi, setelah melewati gerbang grosir seseorang menyapa saya menanyakan tujuan mau kemana. Tapi kemudian teman-temannya berdatangan dan memalangkan sepeda motor di depan mobil yang saya kendarai. Mereka mengaku dari perusahaan leasing sambil menunjukkan beberapa lembar surat mengatakan akan menarik mobil yang saya pakai dengan alasan angsurannya menunggak selama 9 bulan,” kata korban.

Menurut korban, dia sempat mengatakan tidak mengetahui perihal angsuran yang dimaksud dan mengatakan kalau dia hanya sebagai penyewa.

“Saya sempat mengarahkan mereka agar saya diikuti sampai ke Tebing Tinggi supaya berjumpa sama pemilik mobil. Tapi mereka berkeras menarik mobil saat itu juga. Saya sempat bertahan dan tidak mau turun dari mobil walaupun diancam. Namun mereka menyeret, memukul, dan memelintir tangan saya hingga terjatuh sehingga saya mengalami luka memar dan tergores di lengan,” sebut korban.

Para pelaku kata dia, melarikan mobil tersebut beserta muatannya dan 1 unit HP Android milik korban. Kejadian ini juga sempat direkam oleh salah seorang karyawan grosir batu alam. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta. (Zal)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *