Berita Nasional

2 Anak Lutung Jawa Dijual Rp 550 Ribu

Indodax


Wikimedan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur (Jatim) mengungkap perdagangan 2 anak Lutung Jawa atau Trachypithecus Auratus beberapa waktu lalu. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Malang Kota.

Tersangka Adalah Farid Kurniawan Santoso, 31, warga Perum Srikandi, Jalan Widas, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jatim. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka membeli satwa dilindungi itu melalui media sosial. Harganya Rp 550 ribu untuk dua ekor.

Tersangka hendak memelihara sendiri kedua Lutung Jawa tersebut. “Katanya baru sekali bertransaksi satwa ini. “Tersangka tahu kalau (satwa) dilindungi,” ujar Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo dalam keterangan pers di Mapolres Malang Kota, Selasa (4/12).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, Farid Kurniawan Santoso ditangkap di Terminal Arjosari, Kota Malang, Rabu (28/11) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Dia kedapatan membawa dua ekor Lutung Jawa yang masih anakan.

(fis/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *