Teknologi

17 November 2018 Jadi Waktu Penentuan Nasib Pelanggan First Media & Bolt

Indodax


Jakarta, Wikimedan – PT First Media Tbk (KBLV) melakukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio

Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018 pada tanggal 2 November 2018.

Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Infornatika, pemerintah masih menagih PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) yang menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio di 2,3 GHz.

Berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) punya tunggakan pokok plus denda sampai Rp708 miliar. Kedua perusahaan ini belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 yang akan jatuh tempo 17 November 2018.

“(PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) belum bayar,” jawab Rudiantara dalam peresmian labolatorium IoT XL Axiata (13/11/18).

Rudiantara menuturkan, secara regular Kominfo melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator secara umum. Pada saat itu, ternyata First Media dan Bolt belum memenuhi kewajibannya dalam membayar BHP frekuensi radio.

Ditegaskannya kembali, apabila PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) masih belum memenuhi kewajiban membayar BHP frekuensi radio sampai tanggal 17 November 2018, maka pemerintah mencabut izin penggunaan frekuensinya, bukan pengoperasiannya.

“Akibatnya nanti masyarakat pengguna atau pelanggan yang menggunakan layanan BWA di 2,3 GHz di kedua perusahaan tersebut akan kehilangan layanan,” ungkap Rudiantara

Dengan demikian PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) harus bertanggungjawab terhadap pelanggannya, jika izin penggunaan frekuensi yang mereka miliki harus dicabut oleh pemerintah.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *