Berita Medan

13 Orang Pengedar Dan Pemakai di Tangkap Sat Res Narkoba Sergai Dan Jajaran Polsek Selama 13 Hari

Indodax


SERGAI(Sumut),Wikimedan | Ditangkapnya 13 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama jajaran beberapa Polsek terhitung dari tgl 1 hingga 13 Februari jajaran Polres Sergai dengan 13 LP yaitu 9 LP ditangkap Sat Narkoba,3 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Dolok Masihul.

Dari 13 LP terdiri 13 tsk yaitu dengan status 9 Pengedar dan 4 Pemakai.Adapun total barang bukti sejumlah 32,08 Gr Sabu,10 Gr Ganja kering dan 2,5 butir pil ekstasi.

Adapun paparan ini di sampaikan Kapolres Sergai AKBP. H.Juliarman Eka Putra Pasaribu.SSos SIK.MSi.didampingi Kasat Narkoba AKP.Martualesi Sitepu.di halaman Mapolres Sergai Rabu(13/2) sekitar jam 15.30 Wib Sore. Adapun 9 pengedar yang ditangkap yaitu
Ramlan als Pak Le (P 48 Th),Miswanto als Anto als Toyek (P 39 th),Fitra Hidayat las Fitra (P 23 th),Siti Hajar als Siajar (W 34 th),M.Alfian als Alfin (P 30 th),M.Guntur als Guntur (P 29 th), Supriadi als Tembong (P 41 th),Riki Andrian als Riki (P 31 th) dan Irwan als iing (P 32 th)

Sementara diduga pengguna yaitu Romiansyah (P 24 th),Suprianto als Anto kemiri (P.52 th), Dian Sahala Sihombing (P.28 th) dan Irfan Lubis als Fana (P. 35 th)

Dua orang pengedar yang ditangkap dalam penangkapannya cukup dramatis yaitu Riki Andrian als Riki yang merupakan mantan anggota satuan samping yang sudah di PTDH akibat kasus Narkotika ditangkap pada hari tgl 12 Februari 2019 di Kampung Tempel Perbaungan,tsk melakukan perlawanan dan mengakibatkan salah satu anggota terluka ditangannya akibat terseret oleh tsk yang coba kabur dari tsk ini disita bb sabu seberat 1,7 Gr dan Ekstasi 2,5 Butir.

Warga desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin melalui Pemerintah Desanya mengapresiasi kinerja Sat Narkoba atas penangkapan seorang residivis pengedar narkotika bernama Irwan als iing yang ditangkap pada hari selasa tgl 12 Feb 2019 di Dusun II Desa Mangga Dua Kec. Tanjung Beringin dengan BB sabu sebanyak 0,20 Gr dan uang tunai Rp.50.000,- dimana penangkapan tsk dipimpin langsung Kasat Narkoba tsk mencoba kabur dan akhirnya dapat ditangkap,tsk ini pernah divonis sekitar 4 tahun di Medan dan baru bebas tahun 2018.

Dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Sergai bahwa kami an.kepala desa dan masyarakat Mangga Dua kec.Tanjung Beringin mengucapkan Terima Kasih kepada Bapak Kapolres yang telah menangkap BD Narkoba Desa Mangga Dua Kec Tanjung Beringi an.tsk I’ING yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mangga Dua,demikian pernyataan warga yang diteken oleh Mustakin sebagai Kepala Desa.(AfGans)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *