Pasang Iklan di Media Cetak, Jokowi-Ma'ruf Diduga Langgar Kampanye
[ad_1]
Wikimedan – Beredar iklan rekening dana kampanye capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di sebuah media cetak. Dalam iklan tersebut terdapat nomor urut pasangan tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pasangan capres-cawapres dan tim sukses melanggar kampanye jika melakukan kampanye di media cetak saat ini.
“Kalau ada yang sudah berkampanye di luar (jadwal) itu, artinya kampanye di media, di luar kerangka 21 hari (sebelum pencoblosan), menurut saya ya melanggar,” ujar Hasyim saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurut Hasyim, kampanye pasangan capres-cawapres di media massa baru bisa dilakukan pada 21 hari jelang pemungutan suara. Sehingga apabila kampanye dilakukan saat ini bisa dipastikan termasuk pelanggaran kampanye.
“Pada dasarnya Undang-undang mengatur bahwa kampanye lewat media cetak, elektronik dan kampanye rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari (sebelum masa tenang),” katanya.
Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Kemudian, Pasal 492 juga menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, yakni jika ada peserta pemilu yang melakukan iklan di luar waktu 21 hari jelang hari tenang, maka bisa dikategorikan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Diketahui, di salah satu media cetak nasional muncul iklan rekening dana kampanye yang di dalamnya memuat foto Jokowi-Ma’ruf. Iklan tersebut juga disertai nomor urut yang diberikan oleh KPU.
Dalam iklan tersebut Jokowi dan Ma’ruf Amin terlihat menggunakan kemeja putih. Ada pula nomor rekening apabila masyarakat ingin menyumbang pasangan petahana.
(gwn/JPC)
[ad_2]