Luhut Cs Ungkap Tujuan Penetapan PPN 12% Buat Barang Mewah
Luhut Cs Ungkap Tujuan Penetapan PPN 12% Buat Barang Mewah – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Januari 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sepakat dengan hal itu.
Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu setuju dengan rencana pengenaan terhadap barang mewah. Menurutnya ini merupakan upaya pemerintah mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara, keadaan dunia usaha, dan daya beli masyarakat.
“Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya, antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya,” kata Mari Elka, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/12/2024), malam.
Hanya saja, dia belum berkenan bicara lebih detail mengenai rencana implementasi PPN 12% untuk barang mewah. Terlebih juga ada usulan mengenai adanya penerapan lebih dari 1 tarif.
buka suara mengenai usulan DPR RI mengenai rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih dari satu tarif. Menurut Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu
“Saya rasa detailnya nanti akan diumumkan oleh pemerintah,” kata Mari Elka.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai PPN 12% ini sudah dibicarakan dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan semua pihak sudah sepakat mengenai hal ini. Namun ia masih belum mau bicara lebih detail mengenai implementasinya pada 1 Januari 2024 mendatang.
“Sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu. Karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin,” katanya pada kesempatan yang sama.