BNN Ciduk Sipir dan Napi di Lapas Lubuk Pakam
[ad_1]
Wikimedan – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Sumatera Utara (Sumut) kembali terbongkar. Setelah sebelumnya menyita 31 kg sabu di Tanjung Balai, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran sabu sebanyak 36,5 kg.
Delapan orang diamankan dari operasi yang dimulai dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Sumut. Yakni di Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal, Medan, dan Tanjung Balai.
Delapan orang yang ditangkap masing-masing Edu; Dian; Elisabeth; Edward, Bayu; Husaini; Maredi, Dekyan. Tersangka Maredi merupakan sipir Lapas Lubuk Pakam. Sedangkan Dekyan adalah napi yang mendekam di lapas itu.
“Penangkapan dan penyitaan narkoba di Sumut ini kami lakukan mulai Selasa (19/9) hingga Kamis (21/9),” jelas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Sabtu (22/9).
Operasi dilakukan setelah BNN mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Pengiriman melalui jalur laut. Narkoba itu rencananya diedarkan di dalam lapas.
Petugas BNN pun langsung melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam. Seorang kurir bernama Bayu berhasil diamankan petugas. Ia diringkus saat menyerahkan 500 gram sabu-sabu kepada seorang sipir bernama Maredi. Keduanya tertangkap tangan ketika melakukan serah terima sabu-sanu di depan Lapas.
Setelah diinterogasi, Maredi mengaku disuruh Dekyan, seorang napi yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam. “Selanjutnya kami melakukan pengembangan di beberapa TKP dan menangkap lima tersangka lainnya,” ujar Arman.
Dalam pengembangan yang dilakukan, petugas BNN kembali menyita 36 Kg sabu-sabu dan 3 ribu pil ekstasi. Turut diamankan pula uang Rp 681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kemudiam barang bukti lainnya yakni, kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, serta kendaraan roda empat dan roda dua. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat untuk disidik dan dikembangkan,” tandas Arman.
(bew/JPC)
[ad_2]