Berita Nasional

H-1 Belum Ada Kota dan Kabupaten Ketok UMK 2024

Indodax


Wikimedan – H-1 Belum Ada Kota dan Kabupaten Ketok UMK 2024. Sampai hari ini, belum ada satu pun Kabupaten/Kota di Indonesia yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024. Batas akhir penetapan dan pengumuman UMK harus dilakukan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) pada 30 November 2023.

“Belum ada UMK. (Terakhir harus ditetapkan dan diumumkan) 30 November 2023,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 Pasal 31 penetapan UMK haruslah lebih tinggi dibandingkan UMP. Artinya, pertumbuhan UMK untuk 2024 paling minimal adalah setara dengan penetapan kenaikan UMP yang sudah disetujui pemerintah provinsi.

Sementara itu pada PP No. 51 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (3) huruf (c) menetapkan, penetapan upah minimum dilakukan bagi provinsi atau kabupaten/ kota hasil pemekaran.

A. Upah minimum kabupaten/kota induk; atau
B. Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten/kota induk

“Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan upah minimum kabupaten/ kota sebelum pemekaran provinsi,” bunyi Pasal 34C.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *