Begini Penjelasan KPK Soal Dirdik Baru yang Tak Lapor LHKPN
[ad_1]
Wikimedan – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak semua aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepolisian harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan lantaran salah satu pejabat KPK yang baru dilantik, yaitu Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Panca Putra Simanjuntak diketahui belum melaporkan LHKPN.
“Tidak setiap orang aparatur sipil negara harus melaporkan LHKPN,” ucap Agus di Gedung KPK, Kamis (20/9).
Agus menjelaskan, penyelenggara di kalangan ASN yang wajib melaporkan LHKPN di antaranya yaitu yang menjabat sebagai eselon-1 atau setingkat direktur jenderal (dirjen), serta eselon-2 atau setingkat direktur. Itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun, Agus mengaku, tidak mengetahui pasti kewajiban bagi jajaran dari Kepolisian. “Saya tidak tahu kalau di polisi ya. Kalau di birokrat kan sebetulnya eselon-1 seperti dirjen,” katanya.
Kendati demikian, Agus mengungkapkan pihaknya sudah mengecek latar belakang pengganti Aris Budiman tersebut. “Tapi kalau belum pernah jadi direktur dan dia bukan pimpro atau pejabat pembuat komitmen ya tidak harus (melaporkan LHKPN). Saya nggak tahu kalau aturan di kepolisian. Itu pasti termasuk background check yang dilakukan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Panca sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri. Dia hari ini dilantik sebagai Dirdik menggantikan Brigjen Aris Budiman. Namun, ketika ditelusuri tak ada nama Panca dalam pelaporan LHKPN.
(ipp/JPC)
[ad_2]