Berita Nasional

Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp 3 Miliar

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono menerima suap Rp 3 miliar terkait pembahasan alokasi tambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2018. Amin disebut jaksa menerima siap dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.





“Menerima hadiah atau janji Rp 3 miliar dari Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast selaku Direktur CV Iwan Binangkit sebagai penyedia barang atau jasa di Kabupaten Sumedang,” kata jaksa Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).





Jaksa menduga, Amin menyetujui adanya penambahan anggaran untuk dua daerah yakni Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang dari APBN 2018. Sehingga Amin memeroleh kompensasi atau fee sebesar tujuh persen dari anggaran yang akan diterima kabupaten atau kota tersebut.





Pada September 2017, Eka Kamaluddin selaku perantara sekaligus penerima suap dari pembahasan ini, melakukan pertemuan dengan Rudiyanto dan Taufik Rahman selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pertemuan itu Eka meminta keduanya mengajukan proposal anggaran tambahan di daerahnya.





Sebelum pertemuan tersebut, Eka terlebih dahulu bertemu dengan Yaya Purnomo, seorang PNS Kementerian Keuangan. Yaya merupakan orang yang akan membantu meloloskan usulan atau aspirasi dari Amin.





“Dalam pertemuan tersebut Eka Kamaluddin menerima proposal usulan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 295.750.000.000 untuk peningkatan jaringan jalan,” paparnya.






Proposal itu kemudian diterima Yaya. Dari jumlah anggaan yang telah disodorkan Yaya menginformasikan Amin bahwa usulan anggaran tambahan untuk Kabupaten Lampung Tengah disetujui di angka Rp 79.775.000.000.






Mendapat informasi tersebut, Amin melalui Eka meminta agar pihak yang telah disetujui anggara tambahannya segera merealisasikan komitmen fee tujuh persen sesuai kesepakatan. Realisasi komitmen fee kemudian diterima Amin secara bertahap melalui Eka.





Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.





(rdw/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *