Unsur Muspida Aceh Timur Gelar Rakor Pencegahan Karhutla Bersama Perusahaan Bidang Perkebunan
IDI (Aceh) Wikimedan | Unsur Muspida Aceh Timur Gelar Rakor Pencegahan Karhutla Bersama Perusahaan Bidang Perkebunan. Bupati Aceh Timur Hasballah Bin H.M Thaib, SH mengintruksikan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) antara lain agar upaya pencegahan Karhutla diprioritaskan, Infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah (Gampong).
Semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani Karhutla untuk tahun yang akan datang, Tidak membiarkan api membesar sehingga sulit untuk dikendalikan, Langkah penegakan hukum tanpa kompromi, tegas terhadap siapapun, baik itu konsesi milik korporasi, milik perusahaan maupun milik masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur yang akrab disapa Rocky saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama unsur Muspida dan instansi terkait, bertempat di Aula Pendopo Aceh Timur, Senin (29/3/2021).
Kapolres Aceh Timur Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH mengatakan bahwa, sosialisasi pelaksanaan Rakor pencegahan Karhutla ini didasari oleh penegasan dari Bapak Presiden dan di sampaiakan kepada para Unsur pimpinan Daerah yang ada di Indonesia.
“Permasalahan pelaksanaan Rakor pencegahan Karhutla yang dilaksanakan sekarang ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kerjasama antar negara yang dampak dari kebakaran hutan yang terjadi,”ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, kepada para pekerja yang ada diperkebunan agar tidak asal dalam melaksanakan pembakaran dan usaha dan alat yang harus di siapkan oleh pengusaha dan pelaksana usaha dalam perkebunan. Pembukaan lahan baru tidak harus dibakar dan solusi penanganan apabila lahan itu tidak harus dibakar melainkan ditanam yang juga berfungsi sebagai pupuk.
Bapak Presiden Joko Widodo tidak menghendaki terjadinya pembakaran hutan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan dan penindakan terhadap pembakar hutan secara tegas dan mengacu kepada instruksi Presiden dan Harapannya pelaku usaha perkebunan supaya menyiapkan alat untuk cara pemadaman kebakaran apabila terjadi kebakaran, jelas Kapolres.
Sementara Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M. Tr (Han) dalam arahannya mengutarakan bahwa pelaksanaan Rakor pencegahan Karhutla merupakan bentuk kepedulian Pemerintah pusat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Sehingga, kita harus bahu membahu untuk bekerja sama mensosialisasikan kepada pekerja dan masyarakat agar tidak melaksanakan pembakaran hutan yang berakibat fatal dan merugikan bagi ekosistem alam dan sekitarnya. Untuk itu, kita perlu bekerjasama dengan aparat pemerintahan yang ada muspika di wilayah dan memberi penekanan pengertian himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan menjadikan sampah untuk ditanam biar menjadi pupuk yang berguna bagi kesuburan tanaman,” sebut Dandim.
Sedangkan pemetakan daerah yang rawan terjadi kebakaran sangatlah berfungsi dan berguna besar, karena dengan begitu antisipasi dari pelaku usaha ataupun perusahaan bisa menekankan dan menyampaikan kepada pekerjanya dan masyarakat untuk bisa antisipasi dan melarang apabila melakukan kegiatan pembakaran yang berakhir fatal yang merugikan bagi kita semua dan perusahaan itu sendiri.
“Pencegahan secara preventiv dengan cara sosialisasi kepada pekerja, seperti mandor yang ada dalam lingkup perkebunan agar bisa mengerti dan memahami arti pentingnya dan risiko pembakaran yang dilaksanakan, dengan begitu kita bisa mengantisipasi terjadinya kebakaran yang akan mengakibatkan polusi dan kerugian yang ada di tempat kita bekerja,”tandas Dandim.
Dandim menambahkan bahwa penanganan dan penanggulangan terhadap pencegahan Karhutla harus sudah disiapkan oleh perusahaan diantaranya alat pemadam dan lainnya. Supaya, apabila terjadi kebakaran selalu siap dan bisa dicegah secepat mungkin tanpa terjadi pelebaran atau menjalar ke segala arah ataupun penjuru di tempat usaha.
“Kepada semua unsur Muspida Kabupaten Aceh Timur dan kepala OPD Organisasi Pegawai Daerah terkait akan selalu bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan untuk dapat antisipasi dalam penanganan hutan yang terjadi di suatu wilayah,” ungkapnya.
Rakor ini turut dihadiri oleh Kajari Aceh Timur yang di wakili oleh Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi, SH, MH, Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi, S,STP, M.AP, Asiten III Setdakab Aceh Timur T. Reza Rizki, SH, MH, Perwakilan Perusahaan bidang perkebunan, Kepala (OPD) Organisasi Pegawai Daerah wilayah Kabupaten Aceh Timur dan para awak media.