Calon Bupati Sergai, Kurang Memahami Proses Pemekaran
Pasalnya disebut salah satu calon Bupati itu bahwa pembangunan di Sergai melambat karena Pemkab Deli Serdang. Disebut dalam debat itu setelah pemekaran tahun 2003, Deli Serdang sebagai kabupaten induk tidak menjalan kan amanah dengan tidak memberikan hibah sebesar Rp 200 miliar selama tiga tahun berturut-turut kepada Pemkab Sergai.
Calon Bupati Sergai, Kurang Memahami Proses Pemekaran
Kadis Kominfo yang juga Juru Bicara Bupati Deli Serdang, Haris B Ginting menilai calon Bupati dari petahana itu tidak paham akan proses pemekaran. Ia juga mengaku kecewa sebab mengapa saat momen Pilkada hal itu disampaikan
“Mengapa setelah 17 tahun pemekaran Sergai terjadi, baru kali ini hal itu diungkit-ungkit. Selama ini tidak pernah issu tersebut digulirkan karena dianggap Pemkab Delis Serdang memang tidak ada persoalan, mengapa saat momen Pilkada ini diungkit,” kata Haris kepada wartawan di Lubuk Pakam, Selasa (1/12/2020).
Haris mengaku tidak tahu ucapan soal hitungan Rp 200 miliar tersebut. Ia menilai jika Sergai lambat pembangunan nya tidak ada hubungan dengan Pemkab Delis Serdang.
“Harusnya dipahami dulu proses peme karan seperti apa baru disampaikan ke publik. Kalau seperti ini kita meng anggap petahana tidak pahami proses pemekaran. Apa yang kita sampaikan ini tidak ada hubungannya sama Pilkada, cumakan harus kita sampaikan juga apa yang sebenarnya terjadi,” terang Haris B Ginting diaminkan Kepala Badan PKAD Deli Serdang Agus Ginting.
Agus Ginting menuturkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai pada pasal 16 ayat 3 dinyatakan kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada kabupaten pemekaran selama 3 tahun berturut-turut minimal sebesar dana yang dialokasikan untuk kegitan pemerintahan di daerah pemekaran sebelum dimekarkan. Namun demikian ada penjelasan-penjelasan mengapa kemudian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak memberikan hibah kepada Sergai ?
Dijelaskan, pada tahun 2004 gaji PNS Deli Serdang yang beralih ke Sergai masih dibayar oleh Deli Serdang. Selain itu pada tahun 2004 itu juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di lokasi Sergai sudah diambil alih oleh Sergai. Di tahun itu juga kegiatan-kegiatan yang berlokasi di daerah pemekaran masih dilaksanakan oleh Kabupaten Deli Serdang dengan biaya dari APBD Kab. Deli Serdang serta Dana Alokasi Umum tahun 2005 Kabupaten Sergai sudah dipisahkan dengan Kab.Deli Serdang.
“Jadi tahun 2003 gaji pegawai hingga kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Sergai masih ditanggulangi Deli Serdang sampai tahun 2004 namun demikian pada 2004 PAD (pendapatan asli daerah) yang berlokasi di Sergai yang harusnya dikutip Kabupaten induk tapi kenyataannya dikelola langsung sama Sergai. Begitu juga dengan dana perimbangan harusnya masih tetap di kabupaten induk tapi kenyataannya Pemerintah Pusat langsung membaginya,” terang Agus Ginting.
Ditegaskan hingga saat ini Pemerintah Delis Serdang atas penjelasan di atas, tidak pernah mendapatkan sanksi atau teguran apapun dari Pemerintah Pusat.
Agus menegaskan kalau apa yang disampaikan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Sebab ada calon bupati menyinggung Pemkab Deli Serdang, maka ia punya kewajiban untuk melurus kan dan menceritakan bagaimana sebenarnya.
Diceritakan, pada saat itu Agus Ginting menyebut dirinya masih menjabat sebagai Kabid Sosial dan Budaya di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Deli Serdang.
“Jadi kalau Deli Serdang keliru pada saat itu sudah pasti ditegur pusat. Saya paham betul bagaimana proses pemekaran Sergai itu. Ini tidak ada kaitannya sama politik, cuma mau meluruskan sama masyarakat sejarah pemekaran dari kabupaten induk seperti apa sebenarnya,” terang Agus Ginting.