KIP Aceh Tamiang Sosialisasi Pelaksanaan Kampaye 2019
[ad_1]
ACEH TAMIANG Wikimedan l Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 Tentang perubahan atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, terkait hal tersebut Komisi Indenpenden Pemilihan Aceh Tamiang menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, pelaksanaan tersebut berlangsung di gedung Sanggar Kegiatan Belajar Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, Senin (17/9/2018)
Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan memasuki hari terakhir melakukan pendaftaran sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 20 September 2018, dimana setiap partai sebagai calon untuk menjadi calon anggota DPRK yang belum melengkapi syarat-syarat agar secepatnya melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan”, sebut Ishak Ibrahim.
Acara pelaksanaan Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Partai Lokal maupun partai Nasional yang mewakil serta operator sebagai peserta, nantinya masing-masing dari Operator akan mendapatkan bimbingan Teknis yang akan dilaksanakan di Aula Kantor KIP Aceh Tamiang, tutup Ishak Ibrahim.
Selanjutnya, Ketua Pokja Kampanye KIP Aceh Tamiang Muhammad Khuwailid yang menyampaikan tetang beberpa metode teknis dan aturan-aturan kampanye sebagai calon Anggota DPRK.
“Dalam penyelengaraan kampanye yang berpedoman pada asas yang telah ditentukan diantaranya, mandiri, jujur, adil, berpastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien serta akssesibilitas”, penyampaian M. Khuwailid.(Abs )
[ad_2]