Kurir Narkoba Gagal Menikmati Uang 10 Juta

MEDAN Wikimedan | Kurir yang membawa narkoba jenis sabu-sabu berasal Bireuen terdiam terpaku sewaktu di geledah team Reskrim Polsek Patumbak, Sabtu (13/5/2020) sekira pukul 21.00 wib.
Dari celana dalam Kurir sabu-sabu di temukan 6 bungkus dalam Kemasan pelastik yang di ketahui bernama Zulkarnain (32) berasal dari jalan Payamening, Desa Alupuno, kab. Bireun. Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin fachreza di dampingi Kanit Reskrim Iptu Philip mengatakan kepada wartawan Senin (10/8/2020). “bagian unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki dari provinsi Aceh sedang berada di Stasiun bus ALS jalan S.M Raja yang gerak geriknya sangat mencurigai dan diduga membawa narkoba”.
“Team unit reskrim kita langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan benar dugaan Tim kita. Pada saat team Reskrim menggeledah Tersangka Zulkarnain di temukan 6 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dalam kantong plastik yang di selipkan di bagian celana dalam tersangka berbobot sekitar 450,8 gram”ucap Kompol Arfin”
Masih kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin” saat kita intorgasi tersangka Zulkarnain, tersangka hendak membawa narkoba jenis sabu-sabu ini ke Lampung dan tersangka diberi upah sebesar 10 juta rupiah apa bila barang tersebut sampai tujuan”
“Tersangka Zulkarnain telah melanggar UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika”ucap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin”. (zal)
