Dituding Lacak Data Pribadi, Google Terancam Denda Rp70,7 Triliun
Jakarta, Wikimedan – Kabar buruk datang dari Google. Mesin pencarian raksasa itu kini terancam didenda 5 Miliar dollar AS atau setara Rp70,7 triliun. Hal ini karena Google dituding telah melacak data pribadi pengguna secara ilegal.
Pengumpulan data secara ilegal tetap terjadi meskipun pengguna telah menggunakan mode penyamaran bernama ‘Incognito’ pada perambannya. Gugatan senilai 5 Miliar dolar AS ini diajukan oleh jutaan pengguna mode ‘Incognito’ yang merasa dirugikan.
Menurut pengajuan gugatan di Pengadilan Federal, California, setiap pengguna meminta hak ganti rugi sebesar 5.000 dollar AS. Gugatan juga menyebut bahwa Google mengumpulkan data pribadi pengguna lewat, Google Analitics, Google Ad Manager serta plug-in situs lainnya.
Baca juga: Google Tunda Peluncuran Android 11
Dengan begitu, data pribadi yang didapat Google berupa kebiasaan seseorang, seperti makanan kesukaan, hobi, kebiasaan berbelanja, dan hal lainnya yang dicari dalam peramban. Artinya, hal apapun yang dicari dalam mode ‘Incognito’ akan direkam oleh Google, termasuk informasi mendalam sekalipun.
Menanggapi hal ini, Jose Castanda, Juru Bicara Google, mengatakan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam. Google akan membela diri di pengadilan atas gugatan yang tidak benar.
“Seperti yang kami nyatakan dengan jelas setap kali Anda membuka tab penyamaran baru (Mode Incognito), situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda,” tegasnya, dikutip dari Ubergizmo, Jumat (5/6).
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan status gugatan kepada Google, pasalnya proses pengadilan masih terus bergulir.