Masyarakat Tetap Dilarang Mudik Cegah Covid-19, Polisi Punya Hak Diskresi

JAKARTA Wikimedan | Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono (foto) , menegaskan larangan mudik tetap diterapkan sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 . Ia membantah ada pelonggaran mudik bagi warga dengan syarat tertentu (surat keterangan RT/RW). “Boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar.
Jadi mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” kata Istiono diunggah akun instagram @tmcpoldametro,
Dikatakan, orang yang mendapat diskresi merupakan pemudik yang mengunjungi keluarga karena sakit atau meninggal dunia.
Orang tersebut akan langsung menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19.
“Yang perlu diketahui bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Jadi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan,” ucapnya.
Kemudian ada hal-hal darurat di lapangan yang diberi pengecualian untuk melintasi pos pam cek point. Hal itu berdasar penilaian diskresi kepolisian.
Seperti masih adanya aktivitas masyarakat bekerja. “Secara situasional, kita ijinkan demi kepentingan bekerja, bukan kepentingan mudik. Karena Operasi Ketupat 2020 adalah operasi kemanusiaan yang mengedepankan langkah persuasif dan humanis,” pungkasnya.
Ia berharap, masyarakat sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 tidak perlu mencari kesempatan untuk meninggalkan daerahnya, terlebih Jakarta masih menjadi zona merah. (r/Humas Mabes Polri)