Pilkada Serentak 2020 akan Diikuti 270 Daerah, Makassar Diulang Lagi
Wikimedan – Pilkada serentak yang berlangsung pada 2020 akan diikuti oleh 270 daerah. Dari 270 daerah itu terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Termasuk pemilihan wali kota Makassar setelah sebelumnya pada Pilkada 2018 dimenangkan kotak kosong.Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, semula pilkada serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya. “Kota Makassar akan diulang pemilihan wali kotanya, karena pada 2018 ada calon tunggal yang dikalahkan kotak kosong,” jelas Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (13/6).Pilkada serentak 2020 merupakan gelombang keempat yang dilakukan sejak Desember 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri saat ini mulai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.Salah satu hal yang akan diperhatikan adalah terkait beban kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini berkaca dari banyaknya KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan pemilu serentak 2019.“Tetap dijadikan evaluasi soal KPPS meninggal dunia dan lain-lain ini untuk bahan PKPU pilkada,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.Menurutnya, penyusunan PKPU Pilkada berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasyim mengatakan, selama bunyi undang-undang belum berubah, maka PKPU juga akan mengikuti aturan di dalamnya.Menurut Undang-Undang Pilkada, jam kerja KPPS pada hari pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. Setelah itu, dilanjutkan dengan penghitungan suara.Jika ditinjau dari segi beban kerja, menurut Hasyim, KPPS pilkada akan bekerja lebih ringan dibanding KPPS pemilu. Sebab, dalam Pilkada, hanya ada satu surat suara.“Kan kalau pemilu serentak ada lima lembaga yang dipilih sehingga ada lima surat suara, maka menghitungnya juga lima lembaga. Dari sisi beban kerja kan lebih berat ya. Sehingga lebih ringan di Pilkada,” jelas Hasyim.Editor : Fadhil Al BirraReporter : Muhammad Ridwan