Berita Nasional

Sebar Ujaran Kebencian saat Aksi 22 Mei, Dua Ojol Ditangkap Polisi

Indodax


Wikimedan – Unit Cyber Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap dua pelaku  penyebar ujaran kebencian melalui media sosial pada saat aksi 22 Mei 2019. Para pelaku diketahui adalah ojek online (Ojol). Mereka menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut kan dan melemparkan Kotoran Manusia kepada aparat keamanan.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan mereka ditangkap lantaran kedapatan memprovokasi dengan menyebutkan dan melemparkan kotoran manusia kepada aparat Keamanan melalui media sosial baik melalui, Whatsapp, Instagram, maupun Facebook.Hengki mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni HW, 32, dan DS, 26. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan satu Pelaku ditangkap di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.Hengki menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang- orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoax atau memprofokasiBanyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kita harus memberikan efek jera. “Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat,”Tegasnya.Dari penangkapan itu, kata dia, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket. “Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya.Editor : Bintang PradewoReporter : Sabik Aji Taufan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *