Berita Nasional

Amien Rais Pesimistis Upaya BPN Melalui MK Bisa Ubah Keadaan

Indodax


Wikimedan – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais telah usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum berjalan selama kurang lebih 10 jam.Amien mengaku dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Seluruhnya terkait pengerahan atau pergerakan massa (people power).Amien menilai people power wajar terjadi di negara demokrasi. Apalagi katanya, jika terjadi kecurangan yang bersifat masif dan struktur, maka lumrah bila ada kelompok yang tidak mengakui keputusan penyelenggara pemilu.Namun, dia pun menyadari bahwa pergerakan massa tersebut dibatasi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya mengambil jalur Mahkamah Konstitusi (MK), meski dia meragukan proses itu akan mengubah keadaan.“Sesungguhnya kami tahu BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum. Kalau nggak mengakui silakan ke MK. Hari ini saya kira sudah turun ke MK, walaupun saya pesimistis mengubah keadaan,” katanya kepada wartawan, usai diperiksa, Jumat (24/5).Meski begitu, mantan Ketua PP Muhammadiyah melihat, upaya hukum melalui MK itu bisa meredam pergerakan massa. Sehingga, lanjutnya, dari sini dapat dilihat tidak benar bahwa people power yang ia serukan berniat untuk makar.“Dan berbarengan dengan masuk ke MK itu maka gerakan rakyat akhirnya juga cooling down,” tegas Amien.Sementara itu, kuasa hukum Amien Rais, Ahmad Yani mengaku, penyidik sempat menanyakan keterkaitan antara pernyataan Amien dengan aksi 21-22 Mei. Namun, pihak Amien membantahnya karena memang tidak ada gerakan makar.“Tadi ditanya apakah ada hubungan pernyataan pak Amien dengan aksi 21 dan 22, nggak ada hubungan, dan faktanya nggak ada,” pungkas Ahmad.Diketahui Amien memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi tersangka Eggi Sudjana. Dia diperiksa sejak pukul 10.27 WIB hingga 20.42 WIB.Pada panggilan pertama 20 Mei lalu Amien sempat mangkir dengan alasan memiliki kesibukan lain. Eggi sendiri mulai ditahan sejak Selasa (14/5).Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia akan ditahan sampai 20 hari ke depan.Eggi pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB. Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status hukumnya. Eggi dilaporkan oleh caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.Laporan itu dibuat atas beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Selain Dewi, Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) juga turut melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri, pada Jumat (19/4).Laporannya teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi pun telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Editor : Estu SuryowatiReporter : Sabik Aji Taufan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *