Berita Medan

Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Hasil Tangkapan dari Berbagai Kasus

Indodax


TEBING TINGGI (Sumut),Wikimedan | Polres Tebing Tinggi menggelar press release, atas pengungkapan Tiga kasus, yaitu Narkoba dengan Tiga tersangka, kasus pencabulan di bawah umur Dua tersangka dan Lalu Lintas, yang dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Sunadi SIK, di depan ruangan Kapolres Tebingtinggi, Sabtu (11/5/2019), pukul 10.00 WIB.

Diungkapkan, untuk kasus Narkoba, tersangka yang pertama, yaitu berinisial MAP (37), diamankan pada hari Jumat (3/5/2019), sekira pukul 20.00 WIB, dari belakang rumah pelaku, di Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Srrgai). Tersangka MAP tiba – tiba menjatuhkan sesuatu ke atas tanah dengan menggunakan tangan sebelah kiri, lalu ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0.22 gram.

Tersangka yang kedua, berinisial RJ (35), karyawan swasta, warga Dusun I, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, diamankan petugas, pada Sabtu (4/5/2019), sekira pukul 22.30 WIB, dari barak sekitaran PT Tiga Mutiara Nusantara yang berada di Desa Kelembak, Kecamatan Dolok Merawan. Barang bukti yang diamankan, yaitu 10 bungkus plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,22 gram.

Dan tersangka yang ketiga, ditangkap pada Senin (6/5/2019), sekira pukul 21.00 WIB, didalam rumah tersangka. Ditemukan barang bukti, 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat (netto) 0.12 gram dan 1 bungkus rokok kosong merk Marlboro.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,”papar Kapolres didampingi Kanit I Narkoba, Ipda Ganda Manullang.

Untuk kasus pencabulan terhadap anak yang belum Dewasa, lanjut Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahma Dani SH, Kanit PPA, Iptu Dhoraria Simanjuntak, yang pertama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/144/IV/2019 SPKT, tanggal 13 April 2019. Kronologisnya, sekira bulan Desember 2018, pelapor (korban,red) berkenalan dengan terlapor (pelaku) di tempat mereka bekerja, di Cafe 3D dan BAR, di jalan Imam Bonjol Tebingtinggi dan mereka menjalin hubungan berpacaran.

Lalu sekira bulan Januari 2019, antara korban dan pelaku ada melakukan hubungan intim, sabagaimana layaknya suami istri yang pertama kali dilakukan didalam mess, tempat terlapor bekerja dengan cara bujuk rayu.

Hingga tanggal 31 Januari 2019, korban dan pelaku sudah melakukan hubungan intim sebanyak 9 kali.

Sesudah itu, pada hari Kamis (4/4/2019), pelaku menghubungi korban melalui ponsel, bahwasanya pelaku menyuruh korban untuk menunggu di Simpang Medan Kota Tebingtinggi. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku.

Kemudian keduanya pergi mengendarai angkutan Sandra Prima menuju Kota Medan dan turun di Amplas Kota Medan dan menyambung naik angkutan kota nomor 81 menuju Titi Papan Medan. Dan pelaku membawa korban ke rumah temannya atas nama Kak Nora.
Sesampainya di sana pelaku meminta kepada temannya untuk mencari kos – kosan, di daerah Tanjung Morawa dan keduanya tinggal di kos tersebut.

Lalu pada hari Jum’at (12/4/2019), sekira pukul 18.00 WIB, orangtua pelapor datang ke kos – kosan tersebut dan langsung membawa terlapor ke Polsek Tanjung Morawa untuk diamankan. Atas kejadian tersebut, korban dan orang tuanya merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polres Tebingtinggi untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun pelaku berinisial WS (31), warga Asrama Kodim, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Dan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 293 KUHP Tentang Pencabulan terhadap anak yang belum Dewasa.

Dan yang kedua sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/15/IV/2019/TT.Hilir, tanggal 19 April 2019, tersangka berinisial DS (24), warga jalan Purnawirawan, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,”ungkap Kasat Reskrim.

Masih Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rahma Dani melalui Kanit PPA, Iptu Dhoraria Simanjuntak menambahkan, bahwa perbandingan jumlah kasus tahun 2018 & 2019, kurun waktu bulan Januari hingga April 2019, ada peningkatan 2%.

Jumlah kasus pencabulan dan persetubuhan, Januari 2019-April 2019 sebanyak 18 kasus dengan 18 tersangka, dan Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dangan ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 Miliyar. Dan untuk penyelesaian perkara 10 kasus dan 8 kasus proses sidik, ucap Dhoraria.

Sementara Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) di bawah pimpinan AKP Enda Iwan Iskandar.SH, mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan Giat Operasi Keselamatan Toba 2019 dengan hasil tilang 115 lembar, teguran 880 lembar, SIM 46 lembar, STNK 67 lembar, Ranmor 2 unit dan barang bukti disita.

Dalam Paparan tersebut Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Sunadi SIK. didampingi Wakapolres, Kompol R Manurung SE, Kabag Ops, AKP Abdul Jalil, dan Kasubbag Humas, Iptu J Nainggolan.(AfGans)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *