Berita Medan

STKS dan KSPPM Minta Pemkab Samosir Tindak Perusahaan Perusak Lingkungan

Indodax






SAMOSIR (Sumut) Wikimedan | Serikat Tani kabupaten Samosir (STKS) bersama Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan komunitas lainnya meminta dan mendesak Pemerintah kabupaten Samosir dan DPRD untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan dan perusak lingkungan yang beraktivitas di alam Tele, Rabu (8/5/2019).

Selain itu mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD meninjau ulang izin perusahaan perusahaan perusak lingkungan di kabupaten Samosir.

Aksi damai kelompok tersebut digelar disimpang empat Kota Pangururan bersamaan adanya hari pekan di kota Pangururan.

Aksi mereka juga ditandai dengan membubuhkan tanda tangan sebagai aksi penolakan izin perusak lingkungan yang ada di kabupaten Samosir.(A.Siringo-ringo)






Berita sebelumyaMenjelang Berbuka Puasa Rumah Jumingin Dilalap Si Jago Merah
Berita berikutnyaWarga Melcem Sungai Taring II Batam Ancam Bakar Beko Perusahaan


Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *