Berita Nasional

Berita : BKD Provinsi Jambi Pecat 24 ASN Korupsi

Indodax


Wikimedan – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi sudah mengeluarkan SK Pemberhentian tehadap 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi yang terlibat korupsi. Ini sekaligus menjawab Surat Edaran Menpan-RB terbaru terkait ancaman bila tidak diberhentikan hingga 30 April, maka Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan diberhentikan sementara.

Artinya, Jambi tidak perlu lagi khawatir dengan ancaman ini karena telah memenuhi instruksi pusat. Husairi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jambi menyampaikan, SK pemberhentian 24 PNS korup di Jambi telah dirampungkan dan dihantarkan pihaknya.

“SK sudah kita keluarkan dan sudah diserahkan ke keluarga masing- masing bagi yang masih ditahan,” sebutnya seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (10/3).

Sedangkan untuk yang tidak ditahan, Dia menyebut, juga sudah diberikan kepada yang bersangkutan. Seperti ASN yang aktif dan pensiunan ASN.

“Untuk yang masih aktif ada satu orang, langsung berhenti dari jabatannya hari itu juga,” jelasnya yang menyebut tidak etis mengungkap sosok ASN yang dimaksud.

Ini berarti setelah menerima SK, yang bersangkutan telah berstatus mantan ASN. Para ASN yang telah dicepat tidak diperkenankan menerima dana pensiun. Ini juga berlaku sama untuk pensiunan ASN yang dinyatakan masuk dalam daftar ASN korup sebelumnya.

“Bagi yang pensiun juga sudah kita laporkan ke Kemenpan dan BKN, artinya, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) keluar tidak berhak dapat pensiun,” katanya lagi.

Ditanya mengenai rincian status ASN yang dipecat ini, Husair menyebut tak mengingat ditailnya. Yang jelas dalam surat BKN dan Kemenpan-RB untuk Pemprov Jambi memang ada 24 nama. Dan sudah dilakukan tindakan semua. “Artinya sudah clear di Pemprov, kita tidak ada lagi masalah hingga 30 April,” jelasnya.

Sedangkan untuk jumlah di Provinsi Jambi seluruhnya, Dia menyebut, setidaknya ada 96 ASN yang terlibat kasus korupsi. “Itu bukan kewenangan Saya yang jawab, ke daerah masing-masing,” tegasnya.

Editor           : Mohamad Nur Asikin
Reporter      : JPG

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *