Berita Nasional

Berita : Slamet Ma'arif Tersangka, Kubu Prabowo: Terlalu Dipaksakan

Indodax


Wikimedan – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye. Menanggapi hal ini, Tim Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Jawa Tengah melihat suatu ketidakadilan dalam pemprosesannya.

Juru Bicara BPD Prabowo Sandi wilayah Jawa Tengah, Sriyanto Saputro mengatakan, pihaknya tak menyangka penetapan status tersangka pada Slamet Ma’arif. Lantaran, ia melihat saat itu yang bersangkutan hanya menghadiri acara bertajuk reuni.

Oleh karenanya, Ia berpendapat, sangkaan pelanggaran yang diterima oleh Slamet oleh Panwas dan Gakkumdu terlalu dipaksakan. “Kegiatannya saja kan jelas-jelas itu semacam reuni, tidak ada kampanye di sana, tetapi kami menilai terlalu dipaksakan,” ujarnya, Senin (11/2).

Ia tak menampik jika Slamet memang condong ke kubu Prabowo. Yang jadi persoalan adalah mengapa prosesnya bisa begitu cepat dan mudahnya. Karena, di satu sisi ada pula Bupati Boyolali, Seno Samodro yang sempat dilaporkan ke Bawaslu karena makiannya kepada Prabowo.

“Tapi kami, mana kelanjutan kasus Bupati Boyolali yang bilang asu, itu kan lebih sadis itu tapi itu pura-pura tidak tahu, pura-pura belum tahu. Kemudian dibiarkan sampai sekarang,” tegasnya. Oleh karena itu pula, Sriyanto menilai aparat bersikap tebang pilih dalam hal ini.

“Itulah yang kadang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena kebetulan Pak Slamet itu lebih condong ke 02 akhirnya dicari alasan,” sambung pria berkumis ini.

Terlepas dari itu semua, Politisi Gerindra tersebut memastikan pihaknya siap membantu Slamet Ma’arif melalui tim advokasi yang sejak awal selalu mendampinginya. Karena, ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan Slamet adalah bagian dari perjuangan.

Bahkan, tak menutup kemungkinan jika nanti tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) akan ikut mengawal proses pemanggilan terhadap Slamet Maarif yang dijadwalkan pada Rabu (13/2). “Masyarakat akan semakin melek dengan rezim ini yang sudah kebangetan. Dari kami pun akan terus pendampingan hukum dan kita buktikan di pengadilan apakah terbukti atau tidak,” tutupnya.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma’arif sendiri adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik Polresta Solo, Kamis (7/2). Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan status pria yang juga menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga tersebut.

Slamet Ma’arif dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu (13/1).

Editor           : Sari Hardiyanto
Reporter      : Tunggul Kumoro

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *