Polsek Medan Labuhan Belum Mengetahui Ada Ijazah Palsu Kadus Libatkan Kepala Desa
LABUHAN DELI Wikimedan | Polsek Medan Labuhan hingga kini belum mengetahui permasalahan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Agus Sailin, Rabu (23/1/2019).
Permasalahan ijazah palsu milik Kepala Dusun – 7 yang telah berlangsung hampir 2 tahun lamanya itu disebut-sebut melibatkan langsung Kepala Desa Helvetia, Agus Sailin.
Terpisah, saat pemilihan Kadus 7 Desa Helvetia, Ketua Panitia Tim Penjaringan Kadus yang juga merupakan Sekretaris BPD, Joko Sukamto telah menerima persyaratan 2 kandidat Kadus 7, masing-masing Khus Harianto (40) dengan no. urut 1 serta Edy Samsuri Manik (45) dengan no. urut 2, berupa fotocopy ijazah SD, SMP SMA/ sederajat, fotocopy akte lahir pasfoto serta surat berkelakuan baik dari kantor desa dan materai.
Informasinya Ijazah yang dimiliki Kadus 7, Khus Harianto berasal dari SMU YP Sinar Husni dan itu dibenarkan langsung oleh Joko Sukamto sendiri saat dikonfirmasi wartawan Koran Desa di Kantor Desa Helvetia.
Saat penjaringan Kadus 7 dilakukan pada Bulan 8 Tahun 2017 di perwiritan warga, pilihan warga hanya 3 orang yang tertuju kepada Khus Harianto sementara selebihnya adalah kepada Edy Syamsuri Manik.
Namun anehnya, sebulan kemudian, tiba-tiba saja, Khus Harianto telah diangkat menjadi Kadus 7 Desa Helvetia. Rumor yang berkembang di masyarakat Dusun 7 terpilihnya Khus Harianto menjadi Kadus adalah karena faktor kedekatannya dengan Kades Helvetia, Agus Sailin.
Konfirmasi reporter ketikberita dengan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan SH terkait ijazah palsu, mengatakan kalau pihak Polsek Medan Labuhan belum mengetahui adanya ijazah palsu sebagaimana pemberitaan. (to)
Kategori : Berita Medan