Berita : Laporan Dugaan Pelecehan Seksual UGM Bukan dari Korban
Wikimedan – Palaporan kasus dugaan pelecehan seksual antar mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogyakarta bukan dilakukan korban. Namun atas nama Arif Nurcahyo dari UGM dengan Laporan Polisi nomor LP/764/XII/2018/SPKT tertanggal 9 Desember 2018.
Hal itu disampaikan kuasa hukum dari terlapor Hardika Saputra alias HS atau Dika.
“Kalau ini delik aduan, pertanyaannya Arif Nurcahyo saat kejadian itu di mana? Ada di situ (tempat kejadian) apa tidak. Tapi kami tidak melihat itu, yang kami lihat Dika saat ini masih warga biasa dan belum ditetapkan tersangka,” kata kuasa hukum Dika, Tommy Susanto di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Sabtu (29/12).
Ia menegaskan, akan melawan pihak-pihak manapun yang dianggap merugikan Dika atas opini-opini yang belum tentu kebenarannya. Termasuk UGM yang melakukan vonis terlebih dahulu karena menunda wisuda.
“Silakan diberikan (wisuda) tidak perlu ditunda-tunda lagi. Kalaupun nanti terbukti, jadi tersangka dan dipenjara. Dua hal berbeda antara akademik dengan perbuatan pidana,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yuliyanto mengatakan, laporan kasus itu atas nama UGM bukan perorangan. “Statement saya kemarin pelapornya korban, diralat. Laporan atas nama UGM. Sebelumnya mengadukan, terus menjadi laporan,” katanya.
Terlapor yang berinisial HS ini juga masih dilakukan penyidikan. Namun apakah sudah naik menjadi tersangka atau belum mengetahuinya. “HS ini terlapor. Kalau dilaporkan itu statusnya terlapor, apakah sudah naik menjadi tersangka saya belum tahu,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM mengatakan, pelaporan ke Polda DIJ secara individu ia tak mengetahuinya. “Kalau secara institusi, UGM belum melakukan pelaporan,” kata dia.
Hanya saja pihak UGM sejak mencuatnya kasus ini telah melakukan aduan kepada pihak Polda DIJ. Beberapa orang dari lingkungan kampus juga menurutnya telah memberikan keterangan kepada petugas.
“Dari awal dulu saat kasus ini mencuat sudah diadukan ke kepolisian dan sudah beberapa pihak memberi keterangan. Tapi saya belum tahu lagi siapa yang dimintai keterangan,” katanya.
Lanjut Iva, pihaknya mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan akademis dan etika. Mengenai ranah hukum, itu merupakan tugas dari kepolisian. “UGM mendukung dan memberikan support kepolisian dalam proses hukumnya,” ucapnya.
(dho/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/jpg-today/29/12/2018/laporan-dugaan-pelecehan-seksual-ugm-bukan-dari-korban